OJK Siap Kaji Reksadana Investor Tunggal
Jakarta, Inako
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk melakukan penelitian dan pengawasan terhadap produk investasi reksadana berkepemilikan investor tunggal. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan keputusan ini diambil setelah OJK melihat reksadana jenis ini tumbuh secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Fikri, OJK bersama tim teknis akan melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan industri untuk mengetahui apa yang terjadi.
"Terkait kebijakan apa yang akan dikeluarkan dan apa bentuknya nanti, kami akan kerjakan sampai tiga bulan ke depan," kata Fikri di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).
Sebelumnya, dikabarkan OJK tengah melakukan pengawasan terhadap transaksi portofolio investasi reksadana investor tunggal. Reksadana tersebut merupakan jenis investasi yang kepemilikannya dimiliki oleh satu investor saja.
Adapun, pengawasan tersebut dilakukan oleh OJK seiring dengan adanya tingginya tingkat eksposure jumlah reksa dana tersebut. Selain itu, OJK juga melihat reksadana investor tunggal dimanfaatkan sebagai instrumen perbaikan pembukuan.Fakhri menjelaskan rencana untuk melakukan penelitian tersebut dilakukan mulai pekan depan dan akan rampung akhir tahun ini. Selain itu, OJK juga berencana untuk berdiskusi dengan manajer investasi membahas kenaikan signifikan reksadana investor tunggal.
TAG#OJK, #Reksadana, #Investor
188641960
KOMENTAR