OJK Tegaskan 37 Fintech Wajib Punya Izin

Inakoran

Tuesday, 27-02-2018 | 07:55 am

MDN
Kantor pusat OJK [ist]

Jakarta, Inako

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak 37 perusahaan financial technology (fintech) berbasis peer to peer lending untuk segera mendaftarkan izin perusahaan dengan segera. Hal ini guna melindungi kepentingan konsumen.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya sudah memanggil perusahaan fintech pada 19 Februari lalu dan telah mengadakan pertemuan secara internal.

Tanpa menyebut 37 perusahaan fintech yang kena semprit itu, Tongam mengatakan, di pertemuan tersebut disepakati beberapa hal. Diantaranya, perusahaan tersebut wajib mendaftarkan perizinan ke OJK sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi.

Tongam menegaskan, ke-37 perusahaan fintech itu tidak boleh menjalankan bisnis sebelum izin keluar. "Perusahaan wajib menghentikan segala kegiatan usaha yang berlangsung," kata Tongam akhir pekan lalu.

OJK memberi waktu sampai perusahaan menyelesaikan administrasi perizinan. "Kami berikan batas waktu perusahaan untuk mendaftar paling lambat pada 5 Maret 2018," tegas Tongam.

KOMENTAR