OJK Terbitkan Izin Baru untuk Perusahaan Broker

Sifi Masdi

Friday, 16-11-2018 | 15:35 pm

MDN
Gedung OJK [ist]

Jakarta, Inako

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan main baru bagi pelaku industri alias profesi di perusahaan sekuritas. Melalui aturan tersebut, wasit pasar keuangan ini berupaya memberikan kemudahan terkait perizinan.

 Aturan baru tertuang dalam POJK Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan WPEE dan WPPE. Beleid ini menggantikan POJK Nomor 27/POJK.04/2014. Aturan baru ini resmi diundangkan per 13 November 2018.

Setidaknya, ada dua perubahan dalam aturan baru ini. Pertama, permohonan izin dan perpanjangan izin Wakil Perantara Emisi Efek (WPEE) dan Wakil Emisi Perantara Pedagang Efek (WPPE) wajib diajukan secara elektronik melalui sistem perizinan OJK.

Kedua, masa berlaku izin WPEE dan WPPE berlaku selama tiga tahun sejak tanggal dan bulan penerbitan izin. Pun, izin yang didapat melalui pengajuan perpanjangan berlaku selama tiga tahun. Pada aturan sebelumnya, masa berlaku izin hanya dua tahun.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menyebut, penerbitan POJK baru ini bertujuan meningkatkan efisiensi dalam permohonan izin dan perpanjangan izin. Selain juga mengoptimalkan pengawasan bagi WPEE dan WPPE.

"OJK juga berinisiatif memberikan kemudahan dan keleluasaan dalam perpanjangan izin," kata Fakhri, Kamis (15/11).

Direktur Utama Bahana Sekuritas Feb Sumandar merespons positif beleid baru ini. Menurut dia, POJK ini mendorong terciptanya transparansi dan efisiensi.

"Kami tidak perlu lagi harus datang ke OJK dengan membawa sejumlah dokumen, sebab prosesnya bisa secara elektronik," ungkap dia, Kamis (15/11).

KOMENTAR