Ombudsman Tolak Jatuhkan Sanksi kepada Penunggak BPJS Kesehatan

Sifi Masdi

Monday, 14-10-2019 | 08:19 am

MDN
Ilustrasi Layanan BPJS Kesehatan [ist]

Jakarta, Inako 

Pemerintah sedang menyiapkan sanksi berat bagi peserta yang terbukti menunggak pembayaran iuran premi BPJS Kesehatan. 
Sanksi tersebut akan tertuang dalam instruksi presiden (Inpres). Kementerian Keuangan optimistis bahwa beleid tersebut masih bisa terbit pada 2019 ini.

Tetapi rencana pemerintah tersebut langsung ditolak oleh Ombudsman Republik Indonesia. Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menilai sanksi bagi penunggak BPJS Kesehatan bisa berpotensi maladministrasi. Menurut dia,  sanksi bagi penunggak BPJS Kesehatan tidak memiliki landasan yuridis. Baik dalam UU BPJS Kesehatan maupun PP Nomor 86 Tahun 2013 hanya mengatur tentang pendaftaran dan pemberian data.

Ia mengatakan bahwa pelayanan publik juga merupakan hak konstitusional warga. Karena itu, pemberian sanksi justru mencederai hak tersebut kepada masyarakat. Apalagi iuran BPJS Kesehatan bukan seperti pajak yang bila tidak membayar dikenakan sanksi.

"Untuk itu disarankan pemerintah mengubah skema sanksi ke skema syarat administratif melalui sistem pelayanan publik terintegrasi," tutur Saragih, dalam Diskusi 'BPJS Salah Kelola, Pelayanan Publik Disandera' di Ruang Kekini, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2019).

Dia menjelaskan, sanksi bagi penunggak BPJS kesehatan itu tak memiliki landasan yuridis. Baik dalam UU BPJS maupun dalam PP No 86/2013, yang hanya mengatur tentang pendaftaran dan pemberian data.

 

KOMENTAR