Omnibus Law Pemangkas Aturan Negara yang Berbelit belit Banyak Menuai Penolakan

Hila Bame

Thursday, 19-03-2020 | 21:24 pm

MDN
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sekawasan UNIMED bersatu, menolak RUU Omnibus Law,  karena dinilai terdapat banyak kejanggalan dan bertentangan dengan Pancasila serta tidak transparan, inklusif, serta partisipatif. 

 

Medan, Inako

 

Omnibus Law menuai banyak penolakan dari masyarakat Indonesia terutama dikalangan mahasiswa.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sekawasan UNIMED bersatu, menolak RUU Omnibus Law,  karena dinilai terdapat banyak kejanggalan dan bertentangan dengan Pancasila serta tidak transparan, inklusif, serta partisipatif. 

"RUU Omnibus Lauw, menurut mahasiswa, tidak sejalan dengan semangat demokrasi,  karena itu mereka  meminta pemerintah untuk menghentikan proses itu", tegas Hardian, juru bicara  HMI UNIMED, kepada  Ekho dari Inakoran.com kawasan Medan, Kamis (19/3/20)

RUU Cipta  Kerja atau yang dikenal dengan Omnibus Law disusun untuk memangkas aturan-aturan yang berbelit-belit dan adanya tumpang tindih peraturan yang menghambat laju pertumbuhan investasi di negeri ini.

 Ada 1.224 pasal dari 79 Undang Undang yang akan direvisi dalam RUU Cipta Kerja tersebut. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo berkali-kali mengungkapkan keinginan untuk merevisi peraturan yang menghambat percepatan izin investasi.


Begitu RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law diajukan pada tanggal 12 februari 2020 menuai gelombang protes dan aksi demonstrasi dari sejumlah masyarakat sipil yang terdiri dari buruh, mahasiswa, organisasi sipil di sejumlah daerah sebagai bentuk penolakan terhadap RUU  tersebut. 

Sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sekawasan Unimed bersatu akan terlibat aktif dalam mengawal RUU OMNIBUS LAW.

 

(Ekho WRC medan/inakoran.com )

Simak Videonya jangan lupa klik subscribe and like ya...

 

KOMENTAR