Operasi Miras di Koja Jakut, Satpol PP Temukan 3 Warung Jualan Miras
Jakarta, Inako
Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja melakukan operasi minuman keras (miras) di Koja, Jakarta Utara pada Rabu (20/4/2022).
Polisi mendapati tiga buah warung yang menjual minuman berakohol dan menyita 193 botol miras.
Baca juga: Terlibat Kasus Putra Siregar, TikTokers Chandrika Chika Dipanggil Polisi
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja Rosely Tambunan menjelaskan, dua warung yang kedapatan menjual miras terletak di Jalan Lagoa Terusan dan satu warung terletak di Jalan Kp Sawah Baru.
Rosely meminta para pemilik warung berhenti menjual minuman keras dan mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah berpartisipasi menyukseskan operasi miras tersebut.
Rosely menegaskan pihaknya melakakukan operasi tersebut untuk menjaga ketertiban dan kepentingan bersama, sehingga masyarakat dapat menjalankan puasa denga aman dan nyaman selama bulan suci Ramadhan.
TAG#Miras, #Satpol PP, #Koja, #Jakarta Utara, #Ramadhan, #Puasa
188596019
KOMENTAR