Otoritas IKN Dinilai Kurang Bijak Atur Tata Ruang Untuk Warga Setempat

Sifi Masdi

Monday, 18-03-2024 | 16:31 pm

MDN
Progres Pembangunan IKN [ist]

 

 


 

Jakarta, Inakoran

 

Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, mendapat kritik terkait penataan ruang. Larangan mendirikan bangunan baru di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dinilai kurang maksimal karena tidak adanya peta tata ruang yang seharusnya sudah dipasang pada area terlarang mendirikan bangunan baru.

Titik Nol IKN [pupr]

 

 

BACA JUGA:  Meski Memiliki Harta  Berlimpah, Warren Buffet Tetapi Pilih Tinggal di Rumah Sederhana

 

Pengamat pembangunan infrastruktur Kaltim, Haryoto, berpendapat bahwa pemasangan peta tata ruang sangat penting sebagai pengumuman, pemberitahuan, dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang bermukim di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).

 

 

 

 

Haryoto juga mengingatkan bahwa roh IKN adalah pemberdayaan masyarakat sekitar. Menurutnya, penertiban bangunan baru seharusnya sifatnya preventif, bukan reaktif. Ia menyarankan sistem ‘Nobat’ atau ‘Nongol Babat’, yaitu segera melarang ketika ada gerakan mau membangun di lapangan.

 

BACA JUGA: Renovasi Stadion Teladan Tingkatkan Layanan Sarana Olahraga di Medan

 

Terhadap bangunan lama yang sudah berdiri, Haryoto berpendapat bahwa apabila sudah ada bukti bahwa bangunan tersebut berdiri sebelum adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), maka seharusnya tetap ada santunan. Santunan ini mencakup nilai bangunan, usaha, tanam tumbuh, dan lainnya.

 

Pendekatan Persuasif

 

Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, mengatakan bahwa pendekatan persuasif akan dilakukan terhadap pemilik bangunan yang masuk wilayah KIPP IKN. Terutama pada bangunan yang baru dibangun setelah berlakunya UU IKN.

Maket Sumbu Kebangsaan IKN [pupr]

 

 

BACA JUGA:  Meski Memiliki Harta  Berlimpah, Warren Buffet Tetapi Pilih Tinggal di Rumah Sederhana

 

Thomas menegaskan bahwa Otorita IKN tidak akan melakukan penggusuran atau perampasan hak masyarakat. Ia berjanji akan memberikan solusi terbaik kepada masyarakat, sehingga tidak ada konflik yang mendatangkan korban dan demonstrasi.

 

Dengan pendekatan baru, Otorita IKN akan terus mendatangi masyarakat dan mengajak diskusi. Mereka berharap dapat menciptakan ketenteraman dan ketertiban di wilayah IKN. Ini merupakan spirit dan pesan yang ingin disampaikan melalui surat teguran yang telah dikeluarkan oleh Otorita IKN.


 

KOMENTAR