Otto Hasibuan Nilai Permohonan Pihak Ganjar dan Anies ke MK Terkait Pencalonan Gibran Cacat Formil dan Tak Berdasar
JAKARTA, INAKORAN.COM
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut gugatan tim hukum kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo ke Mahkamah Konstitusi cacat formil dan tidak berdasar.
“Kami yakin permohonan itu tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar,” ujar Otto dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/3/2024) malam.
Otto yakin, Gibran Rakabuming mempunyai legal standing sebagai calon wakil presiden.
Keputusan MK terkait syarat capres-cawapres yang memungkinkan Gibran lolos, sudah bersifat final dan mengikat.
Baca juga: Pembiayaan Utang Negara Turun 60,3 Persen, Hanya Rp72 Triliun Sampai Pertengahan Maret 2024
Oleh karena itu, keikutsertaan Gibran dalam Pilpres 2024 tidak bisa lagi dipersoalkan.
"Karena bagaimana pun Gibran masuk menjadi calon wakil presiden itu jelas adalah telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final and binding," kata Otto.
Lagi pula, Gibran sudah mengikuti sejumlah rangkaian Pilpres seperti pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengambilan nomor urut, dan juga debat resmi.
Baca juga: Tidak Bergerak Dua Hari, Harga Emas Antam Naik Rp10.000 Hari Ini
Dalam semua rangkaian itu, tidak ada satu pihak pun yang mengajukan keberatan pada keikutsertaan putera sulung Presiden Joko Widodo itu.
Menurut Otto, Gibran tidak mungkin mengikuti semua proses itu jika tidak punya legal standing.
“Kalau legal standing-nya tidak jelas, gimana dia (Gibran) ikut dalam suatu debat,” tegasnya.
Baca juga: Kala AHY Sindir Koalisi Perubahan: Coba Kita Masih di Koalisi Lama, Hancur Lebur
Karena legal standing yang dimiliki Gibran itulah Otto yakin permohonan pihak Anies dan Ganjar bakal ditolak MK.
TAG#Otto Hasibuan, #Gibran Rakabuming Raka, #Pilpres 2024, #Gibran, #Presiden Jokowi
184861643
KOMENTAR