Pansel Capim KPK Harus Cermati Pernyataan Irjen Pol. Darma Pongrekun, Terkait Pancasila Dan LHKPN

Oleh: Petrus Selestinus, S.H Koordinator TPDI & Advokat PERADI
Jakarta, Inako
Pansel Capim KPK dan KAPOLRI harus mendalami pernyataan Irjen Pol. Darma Pongrekun, salah satu peserta seleksi capim KPK dari unsur Polri yang lolos tahap uji psikologi dan saat ini mengikuti seleksi tahap penilaian profil di Gedung Lemhanas tanggal 8-9 Agustus 2019, yang berpandangan bahwa kebijakan negara mewajibkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Negara), bagi Penyelenggara Negara, tidak sesuai dengan konsep ber-Tuhan dan Pancasila, karena konsepnya adalah konsep yang atheis.
Pernyataan Irjen Pol. Darma Pongrekun, Capim KPK ini perlu didalami atau diklarifikasi lebih lanjut, karena sekiranya Irjen Pol. Darma Pongrekun kelak terpilih menjadi Pimpinan KPK, maka dikhawatirkan pandangannya berpotensi menjadi sikap yang kontra produktif tugas utama KPK yang telah terikat dengan hukum positif negara yang mewajibkan setiap Penyelenggara Negara untuk melaporkan LHKPN sesuai amanat pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999 dan Tap MPR RI No. XI/TAP/MPR/1998, Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas KKN.
Peryataan Irjen Pol. Darma Pongrekun, sangat patut dicermati untuk dilakukan pendalaman oleh karena pernyataan ini lahir dari seorang Perwira Tinggi Polri yang hendak memimpin KPK, akan tetapi memiliki pandangan yang kontroversial bawa LHKPN para Penyelenggara Negara itu konsep atheis yang hanya menanamkan rasa saling curiga di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga bertentangan dengan sila pertama dan sila kedua Pancasila. Apakah ini sebagai isyarat dari seorang Irjen Pol. Darma Pongrekun apabila kelak terpilih sebagai pimpinan KPK, akan menghapus kewajiban melapor LHKPN sebagai bagian dari membangun sistem penegakan hukum.
Ada dua hal substantif yang mesti diperhatikan, pertama pandangan Irjen Pol. Darma Pongrekun ini muncul dari pikiran seorang calon pimpinan KPK yang nantinya jika terpilih akan bersumpah atau berjanji akan melaksanakan UU selurus-lurusnya, dan kedua pandangannya bisa diartikan sebagai telah menuduh kepemimpinan negara di bawah B.J. Hbibie, Gusdur dan Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden RI di awal reformasi bersama DPR-MPR telah membangun konsep atheis atau anti Pancasila dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersih dan bebas KKN melalui TAP MPR dan UU anti KKN.
Padahal konsep kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara melalui LHKPN adalah keputusan politik negara yang konstitusional sebagai bagian dari tuntutan reformasi, apalagi pembentukannya diawali dengan landasan konstitusional yaitu TAP No : XI/TAP/MPR RI/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas KKN, kemudian pada tahun 1999 lahirlah Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Tidak terdapat benang merah antara pandangan Irjen Pol. Darma Pongrekun tentang konsep Atheis di dalam LHKPN dengan pemikiran pembentuk UU tentang Penyelengara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN dan LHKPN. Sebagai sebuah pandangan yang dilontarkan secara berani dalam proses seleksi Capim KPK, maka pandangan Irjen Pol. Darma Pongrekun soal konsep Atheis dalam kebijakan negara terkait LHKPN wajib diklarifikasi lebih lanjut, karena bisa saja ini isyarat dari Irjen Pol. Darma Pongrekun bahwa negara telah disusupi pemikiran anti Tuhan dan anti Pancasila sejak pembentukan TAP MPR No. XI/TAP MPR RI/1998 dan UU Anti KKN.
Negara bisa saja salah dan kesalahan itu saat ini dikoreksi, termasuk dikoreksi oleh Irjen Pol. Darma Pongrekun yaitu bahwa ternyata negara-pun dalam melahirkan kebijakan telah membangun konsep Atheis dan tidak Pancasilais, karena itu tidak mengherankan kalau saat ini negara justru menghadapi kekuatan kelompok (Radikalisme dan Intoleran) yang anti Pancasila. Artinya pandangan Irjen Pol. Darma Pongrekun, soal konsep atheis dalam LHKPN sesungguhnya Darma Pongrekun ingin menegaskan bahwa TAPM MPR dan UU Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, sesungguhnya dibangun dari konsep anti Tuhan dan anti Pancasila dalam bernegara.
200664451
KOMENTAR