Pegi Setiawan Lakukan Tiga Cara Ini untuk Hilangkan Identitas Selama Jadi DPO Kasus Vina Cirebon
JAKARTA, INAKORAN.com – Polda Jawa Barat mengungkap tiga upaya yang dilakukan Pegi Setiawan alias Perong untuk menghilangkan identitas selama delapan tahun menjadi DPO kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky (16).
Ada tiga upaya yang dilakukan Pegi, yakni menyewa kontrakan di Bandung, mengganti nama menjadi Robi Irawan, dan menggunakan dua akun facebook dengan nama berbeda.
Pertama, Pegi menyewa kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dari pertengahan 2016 hingga 2019.
Baca juga: Baru Ditangkap Setelah 8 Tahun, Pegi Setiawan Pakai Tiga Cara Ini untuk Hilangkan Identitas
“Upaya tersangka PS menghilangkan identitas yang pertama sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang Kabupaten Bandung,” bunyi keterangan kepolisian, dikutip dari Video Instagram @humaspoldajabar, Senin (27/5/2024).
Kedua, Pegi mengubah nama menjadi Robi Irawan dan diperkenalkan oleh ayah kandungnya sebagai keponakan, bukan anak.
“(PS) mengaku bernama Robi Irawan. Dikenalkan oleh A Safrudin kepada Tuti Jubaidah adalah sebagai keponakannya yang bernama Robi. A Safrudin ini adalah ayah kandung dari PS.”
Baca juga: Kuasa Hukum Vina Yakin Pegi Setiawan Adalah Pelaku yang Selama Ini Diincar Polisi
Ketiga, Pegi menggunakan dua akun facebook dengan nama berbeda. “Memiliki dua akun facebook atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan.”
Kepolisian menetapkan Pegi sebagai tersangka utama kasus yang dikenal sebagai kasus Vina Cirebon ini.
Pegi disebut-sebut sebagai otak dari pembunuhan keji yang terjadi di Jalan Raya Talun, Cirebon, Jawa Barat ini.
Baca juga: Polda Jabar Tangkap Buronan Pegi Alias Perong, DPO Kasus Vina Cirebon
TAG#Pegi setiawan, #Perong, #Pegi alias Perong, #Pegi ditangkap, #kasus vina, #Vina dan Eky
186022239
KOMENTAR