Pelaku Pembunuhan (Begal) Driver Taksi Online Rawamangun Akhirnya Dibekuk Polisi.

Ismail

Friday, 01-05-2020 | 11:00 am

MDN

 

 Jakarta, Inako

 

Terungkap, pelaku tega menghabisi korban awalnya hendak mengambil mobil dan harta korban.

Tim Gabungan Unit II, Unit I dan Unit IV Sub Direktorat 3 Resmb Polda Metro Jaya berhasil menangkap Irham (23), pelaku pembegalan terhadap pengemudi taksi online bernama Ade Bahtiar Rivai yang terjadi pada Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 16.30 WIB di Jl. Gurame, RT. 003/RW. 011, Jati, Pulogadung, Jakarta Timur.

 

BACA JUGA: PLN Siapkan Mekanisme 6 Bulan Listrik Gratis Bagi Pelanggan Bisnis Kecil dan Industri Kecil

 

Pelaku Irham berhasil diamankan di Jl. Taman Mini I No.1, RT.3/RW.2, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur pada hari Jumat (1/5/2020) oleh tim yang dipimpin Kompol Resa F Marasabessy.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian bermula ketika tersangka Irham pada Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 16.00 WIB memesan Gocar menggunakan aplikasi akun miliknya yang ia berinama Bambang.

 

BACA JUGA: Choi Woo-shik dari 'Parasite' Mencari Transformasi, pertumbuhan pribadi dengan 'Time to Hunt'

 

Saat itu, pelaku memesan jasa Gocar menggunakan handphone merk Vivo warna putih ke Jl. Tawes, Rawamangun, Jakarta Timur. Sekitar 2 sampai 3 menitan mobil korban sampai di titik penjemputan.

Kemudian tersangka langsung masuk lewat pintu bagian kiri belakang dan bilang kepada korban; “Sesuai aplikasi ya bang…”

Begitu sampai di Jl Gurame, tersangka berpura-pura menanyakan tarif dan dijawab oleh korban. Seketika itu juga, tersangka Irham melihat obeng bergagang merah di kantong belakang kursi mobil depan bagian kiri. Dan mengambil obeng tersebut. Kemudian menusukkan ke bagian punggung bagian kiri.

Korban Ade sempat melakukan perlawanan untuk memukul tersangka sekali. Spontan korban memberhentikan mobilnya dan berusaha keluar mobil bermaksud meminta bantuan kepada orang lain.

Dengan cepat, tersangka langsung berpindah posisi ke depan dan mengunci pintu mobil milik korban dan langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Setelah melakukan olah TKP, petugas gabungan Opsnal Unit II, I dan IV Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung bergerak memburu pelaku yang ternyata belakangan diketahui seorang mahasiswa.

Berdasarkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/783/K/V/2020/Res JT, tanggal 01 Mei 2020, Jumat (1/5/2020), tim gabungan mengamankan pelaku di Jl. Taman Mini I No.1, RT.3/RW.2, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ber-KTP dengan alamat : Perum BKP Blok Z No. 281 LK.3, RT. 009/RW.-, Kel. Kemiling Permai, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung, Prov. Lampung (sesuai NIK 1871131404970006) ini dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, menghilangkan Nyawa Orang Lain dan atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

Dari hasil penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti hasil kejahtan berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo disita dari tersangka terkait alat untuk memesan Gocar, 1 (satu) buah obeng plus (+) bergagang merah disita dari tersangka terkait alat yang digunakan untuk menusuk korban, 1 (satu) unit mobil brio warna hitam, 1 (satu) pasang sandal jepit warna ungu, 1 (satu) pcs kaos warna putih, 1 (satu) pcs celana jeans warna biru,1 (satu) buah tas selempang warna cokelat.

Artikel ini telah tayang di Inakoran.com dengan judul "Korban Tanpa Identitas Dipinggir Jalan, Dugaan Driver Taxi Online yang Dibunuh dan di Rampas Mobilnya"
(Tim WRC)

KOMENTAR