Pembentukan Lembaga Pengawas Independen Perkuat Pengawasan Koperasi

Sifi Masdi

Friday, 28-10-2022 | 08:14 am

MDN
SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim [dok:kemenkop]

 

 

Medan, Inako

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim menekankan beberapa hal yang menjadi perhatian untuk dapat diatur dalam RUU Perkoperasian yang baru. Diantaranya, pembentukan Lembaga Pengawas Independen untuk memperkuat pengawasan.

"Hal lainnya adalah menyangkut pendirian Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi, pengaturan tentang kepailitan, dan pengaturan sanksi pidana," jelas SesKemenKopUKM secara daring, pada acara Pengumpulan Aspirasi dan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (26/10).

 

 

Oleh karena itu, Arif menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus segera diubah. Karena, sudah tidak dapat mengakomodir cepatnya perkembangan serta dinamika di bidang perkoperasian khususnya dan di bidang ekonomi serta sosial umumnya.

"Segala permasalahan di bidang perkoperasian harus diselesaikan. Salah satunya adalah melalui perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1992 yang dianggap sudah tidak dapat mengakomodir dan mengatasi permasalahan-permasalahan perkoperasian dewasa ini," ucap SesKemenKopUKM.

Diharapkan, dengan penyusunan RUU Perkoperasian dapat mengakomodir perkembangan dan mengantisipasi permasalahan-permasalahan Perkoperasian ke depan.

 

 

"Juga, dapat menjadi solusi jangka panjang, khususnya terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah saat ini dan sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," kata Arif.

Untuk itu, lanjut Arif, pihaknya terus menginventarisir, menggali masukan, serta aspirasi dari para pembina koperasi, gerakan koperasi, serta akademisi untuk memperkaya substansi Naskah Akademis serta pengaturan dalam draft RUU Perkoperasian yang sedang disusun Kelompok Kerja.

SesKemenKopUKM berharap para pelaku Gerakan Koperasi dapat menyampaikan masukan maupun aspirasinya secara detail untuk pengaturan di bidang perkoperasian ke depan.

"Sehingga, hal-hal tersebut dapat melengkapi, memperkaya, ataupun memperbaiki draft Naskah Akademis dan RUU Perkoperasian yang sedang disusun," ucap Arif.

Arif pun mengajak semua pihak berkontribusi aktif dalam penyusunan RUU Perkoperasian sampai nanti dapat disahkan menjadi UU Perkoperasian yang baru. "Tujuannya, untuk dapat menciptakan iklim serta kondisi perkoperasian ideal yang sesuai dengan prinsip dan jati diri koperasi," kata SesKemenKopUKM.

Ekosistem Koperasi

Dalam kesempatan yang sama, anggota Tim RUU Perkoperasian Agung Nur Fajar mengungkapkan, menyusun RUU adalah membangun semangat masyarakat berkoperasi. Jargon-jargon seperti membangun koperasi maju, kuat, tangguh, dan mandiri harus dituangkan operasionalnya ke dalam UU.

 

 

"Inti dari bangunlah jiwanya dan bangunlah badannya dalam lagu Indonesia Raya, bagi gerakan Koperasii adalah membangun semangat masyarakat Indonesia  berkoperasi, dan membangun ekosistem perkoperasian.. Jadi, kalau kita mau membangun koperasi, yang harus kita bangun dan kembangkan adalah ekosistemnya," kata Agung.

Agung mencontohkan, akan sulit membangun KSP jika tidak ada lembaga penjamin simpanannya. "Kalau koperasi memiliki LPS, maka kredibilitasnya akan sama dengan bank," ucap Agung.

Agung mengakui, saat ini, ekosistem koperasi masih lemah. Selain tidak ada LPS, juga belum memiliki otoritas pengawasannya. "Ini yang akan kita siapkan dalam UU yang baru," ujar Agung.

 


 

 

 

KOMENTAR