Pemda DKI Larang Para ASN Bawa Kendaraan Pribadi Setiap Rabu
Polusi udara di langit Jakarta terus memburuk. Penyebab utama polusi disinyalir berasal dari asap kendaraan bermotor. Untuk itu, fokus pencegahan dimulai dari pengendalian kendaraan bermotor yang masuk ke DKI setiap hari.
Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta menggunakan kendaraan bermotor pribadi, yang masih menggunakan bahan bakar bensin, setiap hari Rabu.
Mengutip laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu, 20 Agustus 2023, Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya telah meminta seluruh ASN maupun PJLP (Penyedia Jasa Layanan Perorangan) yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor pribadi setiap Rabu dalam sepekan.
Namun, kendaraan prbadi yang menggunakan daya listrik tidak dilarang. Petugas keamanan, kata Asep, akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Menurut Asep, pihaknya akan memfasilitasi uji emisi gratis untuk kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
KOMENTAR