Polri Ingatkan Dampak Pencabutan Larangan Motor di Jl MH. Thamrin

Inakoran

Saturday, 13-01-2018 | 07:17 am

MDN
Kemacetan panjang di Jl MH Thamrin [ist]

ong>Jakarta, Inako

Keputusan Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat menuai pro dan kontra. Karena itu, Korps Lalu Lintas Polri meminta Pemprov DKI untuk mengevaluasi pencabutan larangan tersebut selama satu bulan.

Menurut Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Direktorat Kemanan dan Keselamatan Korlantas Polri Kombes Kingkin Winisuda, dalam evaluasi itu Pemprov DKI harus memonitoring dampak pencabutan pelarangan sepeda motor di kawasan tersebut.

"Tentunya tadi disampaikan Pak Kadishub akan dilakukan monitoring, evaluasi. Kami kasih limit waktu maksimal satu bulan apakah dampak dari putusan itu justru membawa kemacetan yang lebih parah atau sebaliknya," ujar Kingkin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/1/2018).

Sejauh ini, kata Kingkin, data pelanggaran lalu lintas masih didominasi oleh para pengendara sepeda motor. Selain itu, peristiwa kecelakaan lalu lintas juga mayoritas melibatkan para pengendara sepeda motor.

KOMENTAR