Polda Metro Jaya Surati Gubernur Anies Soal Kemacetan Tanah Abang

Inakoran

Saturday, 27-01-2018 | 06:30 am

MDN
Suasana di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, J

ong>Jakarta, Inako –

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta terkait penataan Tanah Abang.

Surat tersebut berisi lima rekomendasi Polda Metro Jaya terkait penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Berdasarkan pengamatan kami, 60 persen mengalami kenaikan (kemacetan)," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/1/2018).

Halim mengatakan, imbas penutupan ruas jalan tersebut mengakibatkan kepadatan lalu lintas dari Jalan Fachrudin sampai dengan Tomang dan Slipi sampai dengan Tanah Abang. Hasil itu diketahui setelah pihaknya melakukan pengkajian selama satu bulan.

Atas dasar itu, pihaknya memberi surat rekomendasi ke Pemprov DKI Jakarta agar ruas jalan tersebut kembali dibuka.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyerahkan surat rekomendasi soal penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kepada Pemprov DKI. Dalam surat tersebut, ada enam poin rekomendasi yang disertakan polisi.

Pada poin pertama, polisi meminta dilibatkan dalam perencanaan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang berdampak pada masalah keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.

Kedua, polisi menyarankan agar penggunaan jalan untuk penyelenggaraan di luar fungsi jalan harus dikoordinasikan guna mendapatkan izin dari Polri.

Ketiga, polisi menyarankan agar penempatan PKL pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dalam setiap kebijakan, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang baru.

Kelima, Pemprov DKI diminta meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju ke tempat perbelanjaan.

Terakhir, polisi meminta Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas guna peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KOMENTAR