Pemeriksaan Barang dari Border ke Post Border Percepat Ekspor-Impor

Inakoran

Thursday, 01-02-2018 | 05:31 am

MDN
Ilustrasi aktivitas ekspor impor di pelabuhan [ist

Jakarta, Inako



Pemerintah telah menyelesaikan permasalahan tata niaga untuk mempercepat kegiatan ekspor-impor, salah satunya dengan melakukan pergeseran dari Border (wilayah kepabeanan) ke Post Border (luar wilayah kepabeanan). Prinsip (pergeseran) ke post border tidak menghilangkan persyaratan impor, tetapi pengawasan yang sebelumnya dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) beralih ke Kementerian/Lembaga (K/L).

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi saat Briefing membahas pengawasan post border, pada Selasa (30/02).

Ia mengatakan kriteria barang-barang yang masih diperiksa di wilayah kepabeanan terkait bidang keamanan, keselamatan kesehatan dan lingkungan. Dari total HS Code sebesar 10.826 HS Code, saat ini barang yang masih dikenakan larangan pembatasan sebesar 48,3% atau 5229 HS Code. Dari jumlah tersebut diharapkan akan turun menjadi 20,8% atau 2256 HS Code yang ada di border.

“Pergeseran dari border ke post border ini, DJBC tetap melakukan pemeriksaan fisik, pemeriksaan nilai tarif dan nilai pabean untuk memastikan penetapan tarifnya. Dengan melakukan pengaturan ini diharapkan bisa mendukung iklim investasi dalam negeri, menurunkan waktu tunggu bongkar muat (dwelling time), biaya logistik nasional dan penurunan peringkat Lembaga Demokrasi Bertanggung jawab (LDB) dari 91 turun menjadi 72. (Ke depan) diharapkan LDB dapat turun ke angka 40 sesuai target Presiden,” ungkap Fadjar.

Menurut Fajar, DJBC akan terus melakukan koordinasi dengan K/L untuk memastikan HS Code untuk di wilayah kepabeanan maupun di luar wilayah kepabeanan. DJBC juga terus melakukan rapat koordinasi untuk persiapan implementasi post border dengan Indonesia National Single Window (INSW) dan Kementerian Lembaga dibawah koordinasi Kementrian Koordinator Perekonomian.

KOMENTAR