Pemerintah akan Terbitkan Revisi Perpres Jabodetabekjpunjur Tahun Ini

Inakoran

Tuesday, 17-04-2018 | 03:58 am

MDN
Menko Perekonomian Darmin Nasution [ist]

Jakarta, Inako

Pemerintah berencan menerbitkan revisi Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Revisi itu menjadi keharusan karena kepadatan di kawasan tersebut semakin pelik.

Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyebutkan bahwa pertumbuhan penduduk di kawasan Jabodetabekpunjur mencapai 2,9% per tahun dengan jumlah penduduk tahun 2015 sebanyak 32 juta jiwa. Tak hanya itu, pada kurun waktu 2012-2015, konversi lahan pertanian mencapai 32,06%.

Menghadapi hal tersebut, pemerintah berupaya untuk menyelesaikan revisi Perpes 54/2008 yang bakal meregulasi tata kelola pembangunan.

"Sejak lama pemerintah memberi perhatian sangat khusus pada kawasan Jabodetabekpunjur atau kawasan Jakarta metropolitan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Senin (16/4/2018).

Darmin menekankan kawasan Jabodetabekpunjur berperan penting dalam perekonomian nasional dengan sumbangan PDRB Nasional sebesar 19,93%. Apalagi, pembahasan revisi sudah berjalan hingga 10 tahun padahal perbaikan tata ruang kawasan tersebut menjadi semakin penting untuk memastikan kegiatan pemerintahan daerah dan nasional tidak akan terganggu.

 

KOMENTAR