Pemerintah dan Dewan di Kepri Sepakat Hapus Perda Hambat Investasi

Inakoran

Thursday, 25-01-2018 | 04:10 am

MDN
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov

ong>Tanjungpinang, Inako –

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau telah bersepakat menghapus semua peraturan daerah (Perda) yang berpotensi menghambat masuknya arus modal investor ke daerah itu.

Menurut Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, kesepakatan tersebut juga sejalan dengan keinginan dan arahan Presiden Joko Widodo, yang menghendaki kemudahan bagi para investor dalam proses perijinan investasi di daerah itu.

"Di Kepri, Pemprov dan DPRD sepakat menghapus perda-perda penghambat investasi. Tujuannya, mengembangkan ekonomi lokal lewat investasi, yang dapat mendukung kinerja pertumbuhan ekonomi nasional," ujar anggota dewan yang diusung PDI-P itu.

Jumaga mengemukakan, beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah memanggil Gubernur dan Ketua DPRD se-Indonesia ke Istana, guna menyamakan persepsi terkait perda yang dinilai menghambat investasi di setiap daerah.

"Kepada para Gubernur dan Ketua DPRD, Jokowi meminta daerah mendukung upaya percepatan investasi dimulai dari memangkas birokrasi. Presiden minta pemerintah daerah jangan membuat perda yang justru mempersulit investasi. Kalau ada, segera dicabut atau direvisi," kata Jumaga seusai rapat di Istana.

Menurut dia, Jokowi ingin investasi di daerah dan pusat terus berkembang. Pertumbuhan investasi diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

"Pemerintah juga akan mencabut undang-undang, keputusan presiden atau peraturan menteri yang berbelit-belit, yang menghambat investasi," katanya.

Jumaga mengatakan pihaknya mendorong Gubernur Nurdin Basirun menggerakkan sektor produktif dengan membangun infrastruktur dan mendorong investasi.

KOMENTAR