Pemerintah DIY Akan Sanksi Tegas Oknum Guru dan Sekolah Terkait Kasus Siswi Dipaksa Pakai Jilbab di Bantul

Saverianus S. Suhardi

Thursday, 04-08-2022 | 10:23 am

MDN
Siswi Dipaksa Pakai Jilbab di SMAN 1 Banguntapan Bantul [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap guru dan SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta apabila terbukti memaksa siswi memakai jilbab seperti yang dilaporkan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya pada selasa (2/8/2022).


Baca juga: Siswi SMAN 1 Banguntapan Bantul Dipaksa Pakai Jilbab, DPRD Yogyakarta Desak Pemda Non-aktifkan Kepala Sekolah dan Oknum Guru


Didik mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memeriksa kepala sekolah, guru bimbingan konseling (BK), guru agama, serta wali kelas SMAN 1 Banguntapan terkait dugaan pemaksaan memakai jilbab.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka oknum guru dan sekolah akan diberikan sanksi tegas. Sanksi itu nantinya mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Didik menambahkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, sekolah negeri tidak boleh membuat peraturan dan imbauan bagi peserta didik untuk memakai atribut agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah negeri juga tidak boleh melarang peserta didik untuk mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian khusus agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

Seorang siswi kelas X SMAN 1 Banguntapan Bantul sebelumnya dilaporkan dipaksa memakai jilbab. Pemaksaan tersebut membuat siswi itu mengalami depresi dan kemudian memutuskan untuk pindah sekolah.

 

KOMENTAR