Pemerintah Fokus Terapkan Sistem Identitas Tunggal, Belum Sentuh Substansi, Kata IKI
JAKARTA, INAKORAN
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerin Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pemerintah sedang fokus untuk menerapkan sistem identitas tunggal di berbagai sektor. Sistem ini nantinya menggunakan nomor induk kependudukan yang tercantum KTP elektronik.
Untuk menjangkau wacana identitas tunggal perlu penguatan data penduduk primer yang dikelola Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri.
baca:
11.045 Anak, Menjadi Yatim Piatu Akibat Kehilangan Orangtua karena Covid-19
Validitas data primer yang ada di Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemedagri menjadi taruhan, menuju identitas tunggal yang diwacanakan.
Dan, NIK adalah teknik coding pendataan menjadi andalan, karena itu pencapaian NIK yang masih sekitar 99 persen belum cukup alasan mencapai identitas tunggal.
baca:
Syarat dan Cara Mengurus Akta Kematian Disdukcapil 2021
Perlu diingatkan kasus seratus ribu PNS yang dibayarkan gaji dan fasilitas kesehatan tapi manusianya tidak pernah ada. Kondisi carut marut demikian bisa jadi gambaran seberapa akurat data penduduk di negeri ini.
Program identitas tunggal akan terwujud jika semua lembaga negara dan masyarakat patuh terhadap administrasi Kependudukan mulai dari melaporkan kematian, kelahiran, dan perpindahan penduduk tentu akan mencerminkan keadaaan update di lapangan.
BACA:
Menurut Dirjen, dengan sistem identitas tunggal ini, warga yang memiliki lebih dari satu kartu tanda penduduk (KTP), maka KTP lamanya otomatis akan terblokir. "Jika punya dua KTP, maka ketika punya KTP elektronik, KTP lama akan terblokir. Ini perlu agar penduduk tidak punya data banyak," katanya.
Sementara Eddy Setiawan, Peneliti Senior dari dari Institut Kewarganegaraan Indonesia, (IKI) kebijakan tersebut belum menyentuh substansi dari persoalan identitas tunggal yang sedang digarap pemerintah.
Semangat identitas tunggal bukan pada KTP lebih dari satu yang dimiliki warga.
"Bukan satu data bentuknya tapi sebuah sistem aplikasi atau sistem informasi di berbagai kementerian / lembaga sehingga saling terkoneksi dan bisa saling terhubung untuk data seorang warga negara.
Eddy mencontohkan Kemenag (Kementerian Agama) mempunyai aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) sementara Kemendiknas mempunyai Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Manusia nya tetap sama yang di data, itu-itu juga. Namun tiap Kementerian bisa memiliki data penduduk, meskipun kepemilikan data untuk tujuan kementerian tersebut sesuai kebutuhannya masing-masing.
Belum lagi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk Program Perlindungan Sosial. Setiap inisiasi pengumpulan data kementerian selalu memiliki tujuan yang mulia.
DTKS misalnya, digunakan untuk memenuhi kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial.
DTKS membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran, dan sumber daya program perlindungan sosial. Dengan menggunakan data dari DTKS, jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisa sejak awal perencanaan program.
Meski demikian belum lama ini Mensos Tri Rismaharini mengumumkan sebanyak 21 juta data penerima bansos dianggap bermasalah. Risma mengaku pusing memperbaiki DTKS yang tak pernah diperbarui sejak 2015.
Seorang Anggota komisi VIII menemukan anggota TNI- POLRI di Provinsi Banten menerima bansos. Sementara warga biasa yang seharusnya menerima namun terabaikan. Data bermasalah itu akhirnya tidak lagi dipakai oleh Kemensos atau ditidurkan.
Bagi IKI, lanjut Eddy Setiawan, data tunggal yang dipahami adalah data warga dan status warga yang tertera dalam lembaran Kartu Tanda Penduduk.
Misalnya, pada kolom Pendidikan, seharusnya seseorang yang sebelumnya berpendidikan Strata 1 (S1) begitu ia menyelesaikan S-3, maka status yang ada dalam kolom pendidikan, otomatis berubah sendiri ketika ijasah S-3 dicetak di Kemendiknas.
Dengan cara ini tidak perlu melapor setiap saat ke kelurahan untuk meperbaharui status pendidikan.
Contoh yang kedua lanjut Eddy,
Seseorang yang sebelumnya pada kolom status pernikahan adalah belum kawin, maka ketika akta pernikahan dicetak di KUA maupun administrasi kependudukan maka, otomatis berubah sendiri ketika Akta pernikahan di cetak
Dengan demikian tidak perlu lagi memperbaharui status pada kolom nikah yang ada pada lembaran KTP. Begitu juga ketika keluarga yang melahirkan anak, maka ketika akta lahir dicetak di dinas dukcapil maka otomatis akan menambah anggota keluarga dalam kolom Kartu Keluarga.
Perubaha otomastis pada KK penting kata Eddy, karena berhubungan dengan BPJS dan besaran pajak yang dikenakan jika seorang kepala keluarga menanggung biaya untuk anaknya.
Perubahan pada Kartu Keluarga akan membantu pengumpulan data untuk mendata penerima manfaat pada Kementerian Sosial. Meskipun pendataan ulang tetap dilakukan Kemensos, namun demikian data primer tergambar lebih komprehensif.
Jaringan 5G dan kemudahan konektivitas antar lembaga
Jaringan 5G juga dapat mengoptimalkan aplikasi yang memanfaatkan virtual reality (VR) ataupun augmented reality (AR) karena memiliki koneksi yang lebih mulus. Peningkatan kecepatan jaringan 5G yang jauh melampaui 4G tentu merupakan kabar baik karena dapat memfasilitasi beragam aktivitas yang dilakukan manusia.
Pada 2021 Kominfo baru meluncurkan jaringan internet basis 5G. Jaringan 5G akan mengungguli jarigan 4G sebelumnya dan saat ini masih dipakai di kota-kota besar Indonesia.
Percepatan pembangunan infrastruktur dan jaringan 5G hingga ke desa-desa di Indonesia akan mendorong percepatan wacana kartu identitas tunggal yang saat ini digarap pemerintah pusat.
BACA:
Sinkronisasi Data Identitas Tunggal Penting untuk Program Pemerintah dan Memudahkan Penerima Manfaat
Prof. Zudan menjelaskan KTP elektronik ini nantinya akan terkoneksi dengan data yang terdapat pada Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu BPJS, asuransi, pajak, TNI-Polri dan Badan Pertanahan Nasional. "Nanti semua data terintegrasi," katanya.
Namun, Kemendagri meminta agar masyarakat tidak risau dengan pengintegrasian data kependudukan dengan sejumlah lembaga karena kerahasiaan data dijamin. "Data masyarakat Indonesia perlu kita manfaatkan serta jaga kerahasiaannya," kata Zudan.
Kemendagri pun telah menjalin kerja sama dengan 1.210 lembaga yang sudah mengintegrasikan data lembaganya dengan data kependudukan. Penerapan sistem identitas tunggal ini merupakan upaya pemerintah membangun reputasi bangsa di mata dunia.
KOMENTAR