Pemerintah Larang TikTok Shop: Apakah Efektif?

JAKARTA, INAKORAN.COM
Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia melalui Permendag No. 31 2023. Larangan ini menjawabi keresahan pedagang konvensional yang merasa dirugikan.
Pro kontra pun muncul. Dari sisi positif, peraturan ini melindungi pedagang konvensional dari perang harga yang terlalu bebas.
Di TikTok Shop, siapa saja boleh berjualan, termasuk grosir yang langsung main eceran. Belum lagi perang harga dengan barang-barang impor.
Selain itu, larangan ini juga membawa angin segar bagi pelaku UMKM. Mereka terlindungi dari paksaan untuk banting harga.
Dari sisi negatif, permendag ini dinilai mencederai kemajuan teknologi dan tren belanja masyarakat. TikTok Shop mengandalkan kebiasaan berjualan melalui video live streaming.
Praktik baru ini membentuk pola atau tren baru juga dalam kebiasaan belanja masyarakat. Kedua tren ini memanfaatkan kemajuan teknologi. Pemerintah dinilai mencederai kemajuan ini.
Kebijakan ini juga diskriminatif dan tidak adil. TikTok bukan satu-satunya social commerce di Indonesia. Ada aplikasi lain yang bahkan beroperasi lebih dulu.
Salah satu tujuan pelarangan ini adalah melindungi konsumen dari penipuan dan pelanggaran hak. Ini juga tidak efektif. Pasalnya konsumen bisa dengan mudah berpindah ke social commerce lain.
Untuk itu pemerintah perlu memperkuat regulasi tentang e-dagang secara umum. Regulasi ini mencakup aspek-aspek perlindungan terhadap konsumen.
TAG#TikTok Shop, #TikTok Shop dilarang, #Pasar Tanah Abang, #TikTok
152122714
KOMENTAR