Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia Mulai Jumat, 2 April 2020

Sifi Masdi

Tuesday, 31-03-2020 | 22:41 pm

MDN
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto [ist]

Jakarta, Inako

Dalam rangka untuk membatasi penyebaran virus corana (Covid-19) di Tanah Air pemerintah mulai memberlakukan pelarangan warga negara asing (WNI) masuk Indonesia pada Jumat, 2 April 2020.

BACA JUGA: Update Virus Corona Per 31 Maret 2020: 1528 Orang

Larangan WNA masuk wilayah Indonesia diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting menyatakan, larangan itu berlaku mulai Jumat (2/4/2020) mendatang pada pukul 00.00 WIB.

"Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 02 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi COVID-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang," kata Jhoni dalam telekonferensi, Rabu (31/3/2020).

BACA JUGA:  Upadate Virus Corona Per 30 Maret: Positif 1.414 Kasus dan Hari Ini Bertambah 129 Orang

Larangan tersebut diaturdalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

KOMENTAR