Pemerintah Siap Berlakukan Anti Dumping Hadang Produk China Masuk Indonesia
Jakarta, Inako
Pemerintah Indonesia sedang mewacanakan kebijakan anti-dumping untuk membendung masuknya barang asal China ke Indonesia. Ini merupakan dampak dari perang dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia.
Dumping adalah politik dagang yang menetapkan harga jual di luar negeri lebih rendah dari harga normal domestik. Tujuannya meningkatkan pangsa pasar luar negeri dengan mematikan persaingan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, jika terjadi dumping, yang harus dilakukan adalah penerapan kebijakan anti-dumping. Meski begitu, kebijakan tersebut tak bisa buru-buru dibuat dan diimplementasikan.
"Tentu dari situ akan ada dialog (dengan negara terkait), baru nanti kami bicara apa yang diperlukan. Kalau dia buat dumping, ya buat antidumping," kata Darmin di kantornya, Kamis (21/6).
Darmin menambahkan, salah satu kebijakan anti dumping yang dimaksud, yakni pengenaan tarif bea masuk terhadap negara eksportir. Tapi, belum tentu juga anti-dumping itu dilakukan dengan pengenaan bea masuk.
"Kami bisa memulainya dengan situasi berbeda dengan yang dihadapi negara-negara yang sudah lama mengekspor, misal ke AS," tambahnya.
Eric Sugandi, Project Consultant Asian Development Bank (ADB) Institute menyatakan, perang dagang AS-China memang dikhawatirkan membuka peluang barang ekspor China ke AS beralih ke Indonesia, terutama baja dan aluminium. Tapi, belum tentu terjadi dumping lantaran bisa saja harga barang eskpor China tersebut lebih murah dibanding produk lokal karena efisiensi yang dilakukan.
TAG#Kementerian Perdagangan, #Perang Dagang, #Amerika Serikat, #China, #Indonesia, #Dumping, #Anti-Dumping
188641861
KOMENTAR