Pemerintah Siap Hapus IMB, Apa Saja Manfaatnya?
Jakarta, Inako
Pemerintah menanggapi serius terkait dengan keengganan investor asing untuk menanamkan investasi di Indonesia. Masalah yang menghambat investor asing ternyata terkait dengan aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena itu, pemerintah bergerak cepat dengan menghapus IMB. Upaya itu akan direalisasikan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Omnibus Law.
Tenaga Ahli Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), JP Tamtomo mengatakan penghapusan IMB masuk dalam rancangan Perpu tentang Omnibus Law.
"Setahu saya ini (penghapusan IMB) masuk rancangan Perpu Omnibus Law bidang investasi," kata Tamtomo kepada wartawa, Kamis (19/09/2019).
Terkait masalah IMB juga disingggung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang & Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil sebelumnya. Ia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat kesal dengan banyaknya perizinan di Indonesia yang menyebabkan investasi jadi terhambat.
Menurut Sofyan, izin yang harus dilengkapi dengan IMB merupakan salah satu hambatan masuknya investasi ke Indonesia, terutama investasi di sektor properti. Karena itu, Sofyan menegaskan perlu ada perubahan paradigma, misalnya tidak diperlukan izin yang terlalu banyak kecuali untuk hal yang sangat terbatas.
"Tapi yang penting standar. Misalnya, mau bikin gedung silahkan bikin gedung, ini standarnya. Kalau tidak punya standar kita bongkar gedung ini. Ini tanggungjawab," kata Sofyan.
Untuk menghapus IMB, kata Sofyan, pemerintah sedang membuat omnibus law dimana Presiden bisa membuat Keppres atau Perpres dengan mengeyampingkan aturan yang ada. "Semua hambatan akan di clear dan harus bisa jalan. Jangan sampai banyak peraturan yang menghambat investasi," kata Sofyan.
TAG#Kementerian Agraria, #BPN, #IMB, #Investor, #Properti
188707444
KOMENTAR