Pemerintah Siap Kucurkan Likuiditas untuk Koperasi yang Alami Kesulitan di Tengah Covid-19

Sifi Masdi

Friday, 01-05-2020 | 10:39 am

MDN
Menkop dan UKM Teten Masduki [kemenkop]

Jakarta, Inako

Pemerintah telah sepakat untuk mengucurkan bantuan likuiditas khusus kepada koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan di tengah pandemi COVID-19.

Simak video Inatv dan jangan lupa klik "subscribe and like" menuju Indonesia maju.

 

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki setelah rapat terbatas secara virtual dengan topik Lanjutan Pembahasan Program Mitigasi Dampak COVID-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dipimpin Presiden Jokowi dari  Istana Merdeka Jakarta, (29/04/2020). Ia  mengatakan pemerintah telah sepakat untuk memberikan dana likuiditas kepada koperasi.

BACA JUGA: Kemenkop Apresiasi Koperasi yang Sumbang Nenas Bagi Tim Medis Covid-19

“Untuk koperasi, tadi sudah disepakati, ada dana likuiditas yang akan dikucurkan lewat LPDB KUMKM bagi koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan pembiayaan,” kata Teten.

Di tengah pandemi saat ini banyak koperasi yang melaporkan kesulitan operasional karena anggotanya tidak sanggup membayar cicilan dan banyak juga yang sekarang menarik simpanan di koperasi simpan pinjam.

BACA JUGA: Kemenkop Giatkan Gerakan Ayo Beli Kebutuhan Pokok di Koperasi

“Ini nanti bisa mengajukan pinjaman ke LPDB KUMKM nanti LPDB bisa menggunakan jaminan perlindungan kredit Jamkrindo dan Askrindo,” katanya.

Namun Teten menegaskan akan ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh koperasi simpan pinjam ketika mengajukan pembiayaan ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM yang merupakan BLU di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM.

BACA JUGA: Kemenkop-UMK Gelar Dialog Dengan Pelaku Koperasi Simpan Pinjam Secara Virtual

“Dan kami juga harus memastikan seluruh dana likuiditas untuk koperasi simpan pinjam itu juga tepat sasaran kepada koperasi yang betul-betul sehat,” kata Teten.

Tercatat hingga saat ini ada sekitar 60.606.000 pelaku usaha termasuk koperasi yang belum tercatat sebagai nasabah perbankan atau dengan kata lain belum terjangkau akses pembiayaan.

BACA JUGA: Kemenkop Alokasikan DAK Rp 200 Miliar untuk Pelatihan UMKM yang Terdampak Covid-19

Bagi mereka ditegaskan akan diberikan kesempatan dan peluang untuk mendapatkan fasilitasi kredit bagi melalui kredit UMi maupun Mekaar.
 

 

 

KOMENTAR