Pemprov NTT Larang Pemakaian Rumpon di Perairan Daerah Itu
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang dengan tegas penggunaan rumpon dalam menangkap ikan di seluruh perairan daerah Nusa Tenggara Timur.
Rumpon adalah alat bantu berupa pelampung, tali utama, attraktor, pemberat dan kompresor, yang dipakai dalam menangkap ikan.
"Alat bantu penangkapan ikan dimaksud berupa rumpon atau komponen pendukungnya seperti pelampung, tali utama, attraktor, pemberat dan kompresor," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto kepada Antara di Kupang, Kamis (22/3/2018).
Ganef mengaku, pihaknya baru saja mengeluarkan surat larangan untuk kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang membawa dan memasang alat bantu penangkapan ikan (ABPI).
Ganef beralasan, penggunaan rumpon merusak ekosistem dan biota laut. Khusus kompresor, kata Ganef, yang dilarang adalah kompresor non elektrik yang menggunakan mesin bensin karena gas buang knalpot (CO) ikut tersimpan dalam tabung kompresor dapat membahayakan penyelam.
Menurut dia, surat larangan tertanggal 13 Maret itu sudah disampaikan kepada Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Kupang, Kepala Stasiun PSDKP Kupang dan Koordinator Pangkalan Pendaratan Ikan Oeba Kupang.
TAG#Ntt, #Rumpon, #Penangkapan Ikan
182219196
KOMENTAR