Pemprov Papua Barat Tertibkan ASN Yang Sering Mangkir
Pemerintah Provinsi Papua Barat rupanya begitu gerah dengan sikap dan etos kerja para aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu yang begitu rendah.
Salah satu yang menjadi catatan penting adalah seringnya aparatur sipil di daerah itu tidak masuk kantor.
Karena itu, sejak awal tahun 2018, pemprov akan gencar menertibkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.
"Sanksi pemecatan akan kita terapkan. Kita akan akumulasi total ketidakhadiran para pegawai dan yang memenuhi ketentuan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) akan kita lakukan," kata Inspektur Pengawas Daerah Papua Barat Sugiyono di Manokwari, Senin (8/1/2018).
Prosentase kehadiran pegawai pada apel gabungan pemerintah daerah pada Desember 2017 sangat minim, bahkan ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang tingkat kehadirannya hanya 1 persen.
Ia menjelaskan, Majelis Kode Etik Pemprov Papua Barat hanya menelitik kehadiran ASN pada apel gabungan. Absensi seluruh hari kerja selama satu tahun akan menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi.
Menurutnya, kehadiran ASN pada apel selama Desember 2017 hanya sebagai salah satu contoh. Majelis Kode Etik akan melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53/2010.
Sugiyono menyebutkan, pihaknya sudah mengutus tim untuk turun melakukan pengecekan di seluruh OPD. Ketidakhadiran ASN selama satu tahun akan diakumulasi.
"Sudah ada nama-nama yang berpontensi untuk diserahkan kepada Majelis Kode Etik. Kita akan segera agendakan persidangan," sebutnya.
TAG#Papua Barat, #Asn
182256213
KOMENTAR