Pengumuman Hasil SKD CPNS Tahap 2, Cek Laman sscasn.bkn.go.id
JAKARTA, INAKORAN
Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahap pertama sudah dimulai sejak Jumat (29/10/2021). Untuk pengumuman hasil SKD CPNS tahap dua, sesuai jadwal yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan disampaikan pada 13-14 November ini.
Pengumuman ini juga berlaku untuk hasil Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru tahap II. Adapun jadwal terbaru ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
BACA:
Hasil SKD CPNS 2021 Akan Diumumkan, Ini Cara Ceknya di SSCASN
Sebagaimana diketahui, hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 tidak diumumkan secara serentak. Pada pengumuman tahap pertama, sudah ada 162 instansi yang sudah menyampaikan pengumuman hasil SKD.
Apabila instansi yang dilamar peserta tidak termasuk di dalam 162 instansi tersebut, segera untuk mengecek pengumuman hasil SKD tahap 2. Untuk tahap 2 ini, akan ada 330 instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan validasi nilai.
Berdasarkan data BKN per 1 November 2021, pelaksanaan SKD CPNS telah diikuti oleh 2.034.074 peserta dan seleksi kompetensi PPPK non-guru 39.880 peserta.
Cara pertama:
- Buka situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Pada menu bar,
- pilih "Layanan Informasi" Klik "Hasil SKD CPNS"
- Cari instansi yang dilamar pada kolom “Search”
- Klik “Pengumuman” pada pilihan instansi yang dilamar
Kemudian untuk cara kedua, adalah sebagai berikut:
- Buka situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Pada menu bar, pilih “Login”
- Login akun pendaftaran SSCASN menggunakan NIK dan password
- Informasi hasil SKD CPNS segera tertampil pada layar secara otomatis yang dilakukan oleh sistem.
Lanjut ke tahap SKB CPNS
Peserta yang dinyatakan lolos SKD, selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai dengan instansi yang dilamar.
BKN telah menjadwalkan pelaksanaan SKB CPNS 2021 akan berlangsung pada 15-28 November 2021.
SKB diselenggarakan di tengah pandemi, sehingga pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 pun telah dirilis. Ketentuannya diatur melalui Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS 2021.
Peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dapat mengecek jadwal dan lokasi ujian masing-masing melalui laman SSCASN.
Selain memperhatikan protokol kesehatan, peserta harus membawa kartu ujian SKB CPNS dan dokumen lain yang dibutuhkan serta mematuhi aturan pelaksanaan yang telah ditentukan.
Setidaknya terdapat tujuh poin ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 yakni sebagai berikut:
1. Wajib melakukan swab test PCR maksimal 3x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif sebelum mengikuti SKB.
2. Menggunakan double masker, dengan masker tiga lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar.
3. Jara jarak atau physical distancing minimal satu meter.
4. Cuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer.
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.
6. Peserta mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di laman sscasn.bkn.go.id, dalam waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat sehari sebelum ujian, serta formulir ini wajib dibawa saat tes.
7, Penjadwalan ulang berlaku untuk peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19, dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian.
KOMENTAR