Pentingnya Akta Kelahiran Untuk Anak Panti Asuhan
JAKARTA, INAKORAN
Akta kelahiran adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara.
Hak atas identitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang didepan hukum.
Banyaknya anak yang tidak memiliki akta kelahiran, mengakibatkan anak kehilangan haknya untuk mendapat pendidikan maupun jaminan sosialnya, demikian disampaikan Pasetyadji, Peneliti Senior Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) yang digelar anak muda Keuskupan Agung Jakarta, mengangkat tema: Penyelesaian Dokumen Kependudukan Untuk Warga Panti Asuhan melaui virtual Sabtu (18/9/21).
Hak identitas bagi seorang anak dinyatakan tegas dalam pasal 5 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”, terang Aji sapaan Prasetyadji.
Akta kelahiran bagi seorang anak dengan memiliki orang tua lengkap tentu tidak masalah karena begitu seorang anak lahir, dokumen akta lahir bisa langsung dibuat apa lagi sejak 2019 Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota telah banyak lakukan kerja sama dengan berbagai rumah sakit atau puskesmas untuk membuat akta lahir seorang anak.
Bagaimana dengan warga/anak Panti Asuhan, anak tidak jelas orang tua, anak titipan tanpa identitas?
IKI telah bekerja sama dengan banyak panti asuhan dan salah satu senjata pamungkas untuk mengurai persoalan dokumen kependudukan warga/anak panti asuhan dikenal namanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Formulir SPTJM ada di setiap kantor dinas kependudukan catatan sipil di seluruh Indonesia. Pengasuh Panti Asuhan mendatangi kantor tersebut ceritakan kronologi seorang warga/anak kepada petugas.
Misalnya ditemukan di jalan atau dititipkan orang kepada panti mereka, untuk diasuh. Selanjutnya pengelola akan mengisi SPTJM dan ditandatangni oleh dua orang saksi.
PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
- Surat keterangan kelahiran, jika tidak ada (SPTJM Kelahiran).
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah, jika tidak ada (SPTJM).
- Foto copi KK
- Foto copi KTP-el.
- Formulir pelapor kelahiran.
Penuntasan persoalan dokumen kependudukan akan sangat ditentukan oleh komunikasi antara yang baik antara pengelola panti dengan petugas pada dinas kependudukan kabupaten/kota.
SPTJM Kebenaran Data Kelahiran yang merupakan pernyataan yang dibuat wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.
TAG#KEUSKUPAN AGUNG JAKARTA, #INAKORAN, #IKI, #KAJ, #PANTI ASUHAN, #DUKCAPIL KEMENDAGRI
188739683
KOMENTAR