Peras Nahkoda Kapal Dengan Membawa Nama Adat, Ditreskrimum Polda Kaltim Amankan 7 Tersangka

Rizkia

Thursday, 16-09-2021 | 11:09 am

MDN

Balikpapan,Inako

 

 

Sebuah Kapal pengangkut kayu yang berlayar dari Kutai Barat menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengalami pengancaman dan pemerasan. Hal ini bermula dari Kapal Biak 18 yang di nakhodai oleh US menerima telpon dari seorang tersangka SI dan DWM yang bertanya dimanakah kapal tersebut akan besandar dimana kapal tersebut tengah berada didaerah perairan Loa Duri, Kabupaten Kutai Kartanegara. Setelah mengetahui bahwa Kapal Biak 18 akan merapat di Pangkalan PT. Titian Kaltim Nusantara SI mengatakan bahwa Kapal Biak 18 telah memutus pita merah yang mereka pasang di Kutai Barat dan menyalahi aturan adat sekelompok orang sehingga mereka harus membayar denda sebesar 2% dari harga jual kayu yaitu sebesar Rp. 175.000.000,- jika tidak SI bersama rekan-rekannya akan menahan Kapal Biak 18 serta menyumpit anak buah kapal korban.

Setelah akhirnya merapat di Pangkalan PT. Titian Kaltim Nusantara tersangka OIS dan MS naik ke kapal dan meminta uang sejumlah Rp. 3.000.000,- dan 2 jeriken solar namun hanya diberi Rp. 300.000,- dan 2 jeriken solar. Mengetahui hal ini pemilik kapal atas nama Daniel lalu melaporkan hal tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur. “Subdit III/Jatanras Direskrimum Polda Kaltim berhasil menangkap dan mengungkap pelaku pengancaman dan pemerasan dan kami akan selalu melakukan tindakan-tindakan tegas yang mengancam dan merugikan masyarakat demi menciptakan kamtibmas di wilayah Kalimantan Timur,” ungkap Direktur Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Subandi yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo kepada media ini.

“Selanjutnya tersangka menelepon pemilik kapal dan meminta uang sebesar lima juta atas perintah dari tersangka RS dan karena jumlah pelaku cukup banyak sehingga nahkoda ketakutan, terintimidasi, terancam dan diperas juga kejadian ini sudah berulang kali sehingga kami melakukan penegakan hukum yang berlaku agar kedepan tidak terjadi lagi,” ungkapnya pada press release pagi itu.

Selain itu beberapa barang bukti juga didapat dari para pelaku yaitu 4 buah handphone yang merupakan alat komunikasi yang digunakan saat menjalankan kejahatannya dan sebuah buku tabungan beserta atm yang digunakan untuk menyimpan uang hasil pemerasan.

Salah satu orang tersangka merupakan wanita yang berperan sebagai bendahara atau keuangan dimana para pelaku akan menyetor uang tersebut kepadanya yang akan dibagi rata. Ketujuh tersangka dijatuhkan pasal 368 JO 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

KOMENTAR