Perekam Perilaku Mesum Kepsek Dijerat Melanggar UU ITE

Jakarta, Inako
Baiq Nuril staf honorer SMAN 7 Mataram dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) setelah merekam pembicaraan mesum kepala sekolahnya. Nuril dinyatakan terbukti melanggar UU ITE.
Putusan kasasi Nuril diketuai majelis hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan hakim agung Eddy Army. Putusan diketok pada tanggal 26 September 2018.
"Terdakwa Baiq Nuril Maknun tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," terang putusan kasasi seperti yang dilansir dari website PN Mataram, Minggu (11/11).
UU ITE yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1). Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.
Pasal 27 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Padahal, pada Juli 2017, PN Mataram membebaskan Baiq Nuril. Hakim PN Mataram menilai perbuatan Nuril tidak melanggar UU ITE di pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) tersebut sebagaimana dakawaan jaksa.
Karena itu, kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, mengaku kaget dengan putusan MA itu. Dia heran mengapa di kasasi kliennya malah dipenjara. Lewat kuasa hukumnya, Nuril menegaskan akan melawan kasasi tersebut di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Kasus yang bikin heboh tahun 2017 lalu, bermula ketika Nuril yang merupakan staf honorer di SMAN 7 di Mataram merekam pembicaraan M dengan dirinya pada 2012. M sendiri adalah atasan Nuril, yang juga Kepala SMAN 7.
Dalam percakapan itu, M menceritakan hubungan badannya dengan seorang perempuan. Percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015.
Setelah dua tahun berlalu, Nuril diproses polisi dan ditahan sejak 27 Maret 2017. Nuril disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dia pun ditahan di tingkat penyidikan hingga persidangan.
TAG#Mesum, #Pengadilan Negeri Mataram, #Kasasi, #Mahkamah Agung, #UU ITE
200682933

KOMENTAR