Persekusi Terhadap Pesantren Al Zaitun dan Effect Bahayanya
Oleh: H. Adlan Daie [Pemerhati politik dan sosial keagamaan; berdomisili di Indramayu]
JAKARTA, INAKORAN.COM
Pesantren Al Zaitun Indramayu dalam konteks sebagai institusi pendidikan keagamaan (Islam) di bawah portofolio kementerian agama RI perlu dibela dari cara cara "persekusi", yakni tindakan "bullying" secara politis baik dalam bentuk unjuk rasa berjilid jilid maupun mobilisasi opini publik secara terstruktur, sistemik dan massif (TSM) untuk menghindarkan trauma psyikhis ribuan santri di dalamnya.
Mereka adalah bagian tak terpisahkan dari warga negara bukan saja wajib dilindungi oleh negara tetapi harus dijamin hak-hak konstitusional mereka untuk mendapatkan pendidikan layak dan jauh dari tekanan traumatik publik.
Hal hal terkait Panji Gumilang, pengasuh pesantren Al.Zaitun dapat dilakukan "tabayyun" (klarifikasi), pembinaan dan moderasi pandangan keagamaan, bahkan penulis sangat setuju dilakukan langkah langkah hukum oleh pihak berwenang terkait dugaan pidana "penistaan agama" yang dilakukan Panji Gumilang.
Negara memiliki instrument memadai untuk melakukan investigasi terhadap "fakta-fakta" di lapangan—bukan investigasi atas "persepsi" framing media termasuk investigasi terhadap siapa "aktor intelektual" di balik aksi aksi unjuk rasa dan mobilisasi opini serta apa pula motiv nya untuk deteksi dini atas potensi instabilitas politik jelang pemilu 2024 dan langkah langkah hukum yang berkeadilan.
Dalam konteks itulah seharusnya masalah dan problem tentang sengkarut terkait pesantren Al Zaitun diletakkan sebagaimana pandangan penulis dalam tulisan terdahulu berjudul "Kenapa Pesantren Al Zaitun Perlu Dibela" (Inakoran, 21/6/2023).
Sayangnya terus terang penulis "kecewa" terhadap Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat dan MUI Jawa Barat terkait hal hal berikut:
Baca juga: Kenapa Pesantren Al Zaitun Perlu Dibela
Pertama, pernyataan Ridwan Kamil bahwa Al Zaitun "menerima aliran dana dari negara", sebuah statement tidak kredibel dan tidak berbasis data yang presisi dalam posisinya sebagai Gubernur Jawa Barat, memantik gelombang persekusi publik terhadap al zaitun makin massif.
Ironis pernyataan Ridwan kamil di atas justru dibantah bukan oleh pihak Al Zaitun melainkan oleh Kementerian Agama RI, kementerian negara yang memayungi regulasi Al Zaitun sebagai institusi pendidikan keagamaan.
"Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al zaitun", ujar Anna Hasbie Jubir kemenag RI secara melanjutkan "jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan kemenag memberikan bantuan milyaran ke al zaitun, padahal itu dana BOS. Itu salah kaprah", ujarnya lebih lanjut (Tempo, 13 Juni 2023).
Kedua, salah satu rekomendasi MUI Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat dan diteruskan ke kementerian koordinator "Polhukam" untuk "membekukan" pesantren Al Zaitun sangat tidak bijak, terburu buru dan terkesan ibarat "mie instan" untuk merespon sesaat eskalasi unjuk rasa tanpa kajian mendalam, menyeluruh dan multi dimensional deret ukur efect bahayanya.
Baca juga: OPM Bersedia Bebaskan Philips, Ini Alasannya
Hal ini bukan sekedar tidak mempertimbangkan trauma psyikhis para santri Al Zaitun melainkan memantik tindakan "bullying" terhadap Al Zaitun lebih massif. Rekomendasi seharusnya lebih memberikan supporting moral terhadap instansi instansi negara terkait untuk melakukan langkah langkah penelitian secara terukur dan tindakan hukum secara akuntabel.
Dalam konteks ini penulis sepakat dengan pandangan Kementerian Agama RI bahwa apapun terkait sengkarut pesantren Al zaitun tidak boleh merugikan hak hak konstitusional ribuan siswa di Al Zaitun dan pandangan bijak PBNU untuk menyerahkan sepenuhnya kepada instansi negara yang berwenang. Cara ini menghindarkan tindakan "persekusi" dan eskalasi sosial politik menjelang pemilu 2024.
Penulis berdomisili di Indramayu, tidak memiliki kaitan apapun dengan pesantren Al zaitun Indramayu baik langsung maupun tidak langsung akan tetapi point penting yang hendak penulis sampaikan adalah pembiaran tindakan persekusi terhadap pesantren Al zaitun dengan demonstrasi berjilid jilid dan mobilisasi opini secara massif dan sistemik betapa pun atas nama dalil dalil agama haruslah dihindari, diletakkan pada proporsi timbangan berkeadilan dan berkeadaban.
Agama pun memberikan "tuntunan etis" kepada kita bahwa "janganlah kebencianmu kepada satu golongan menjadikanmu berlaku tidak adil terhadap golongan lain" (Q.S. Al Maidah, 8). Di titik inilah negara harus "berdiri".
TAG#Pesantren Al Zaitun, #Panji Gumilang, #Menteri Agama, #Al Zaitun, #Ridwan Kamil
185233040
KOMENTAR