Polda Aceh Amankan Penyebar Hoax
Dengan dibantu tim Mabes Polri, Polda Aceh berhasil meringkus seorang tersangka penyebaran berita bohong atau "hoax" di media sosial facebook.
Tersangka yang diamankan pihak kepolisian Aceh tersebut berinisial AR (36), dan diketahui baru menyelesaikan pendidikan dari suatu perguruan tinggi.
"Tersangka ditangkap Tim Tindak 1 Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri dan Tim Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Aceh pada Jumat (20/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka warga Gampong Luthu Dayah Krueng, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar di Banda Aceh, Selasa.
Menurut Misbahul, tersangka AR ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong berisi PDIP mengusulkan kepada pemerintah untuk menutup seluruh pesantren di Indonesia.
Berita bohong tersebut disebar melalui media sosial Facebook dengan akun Reja Arsyabandi. Berita bohong tersebut didapat tersangka di Blog idsumatera-news.blogspot.co.id. Kemudian menyalinnya serta membagikan melalui media sosial tersangka.
"Hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka menyebarkan berita bohong tersebut karena merasa sakit hati. Tersangka berasal dari lingkungan pesantren," kata Misbahul.
Namun tersangka menyadari bahwa berita tersebut adalah berita bohong. Tersangka menghapus berita bohong di media sosial Facebook pada 2 Maret 2018.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi barang siapa menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berkelebihan atau yang tidak lengkap.
Baca juga :
Karang Ampar Layak Jadi Destinasi Wisata Aceh Tengah
Warga Gampong Aceh Sambut Ramadhan Dengan Kegiatan Gotong Royong
Warga Aceh Utara Diminta Tolak Paham Radikal
TAG#Penyebar Hoax, #Kapolda Aceh
188706889
KOMENTAR