Polisi Larang Warga Papua Bawa Bendera Bintang Kejora Saat Pemakaman Filep Karma
JAYAPURA, INAKORAN.COM
Polresta Jayapura melarang keras warga Papua membawa bendera bintang kejora saat pemakaman aktivis Papua Merdeka, Filep Jacob Semuel Karma pada Rabu, (2/11/2022).
Kapolresta Jayapura Kombes Victor Mackbon mengatakan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang berani melanggar larangan itu.
"Saya tegaskan kepada mereka, kalau masih ada akan kami tindak tegas. Dan saya sudah bangun komunikasi jangan sampai rombongan berubah jadi kocar kacir. Jadi tolong hormati kita semua dan jangan semau-maunya."
Sebelumnya, pada Selasa (1/11/2022) arak-arakan peti jenazah Filep Karma diwarnai dengan aksi simpatisan yang membawa dan mengibarkan bendera bintang kejora. Selain itu, bendara bintang kejora juga digunakan sebagai penutup peti mati Filep.
Dalam prosesi itu, polisi memilih untuk membiarkan warga membawa bendera tersebut. Pembiaran itu terjadi dengan tujuan menghindari gesekan antara polisi dengan warga yang mempertanyakan penyebab kematian Filep.
Baca juga
Sosok Filep Karma, Aktivis Kemerdekaan Papua yang Ditemukan Meninggal di Pantai
"Nah mengapa kemarin terkesan ada pembiaran, kita hanya enggak mau terjadi gesekan dengan massa yang saat itu gampang emosi dan masih meminta jawaban penyebab kematian almarhum. Kami sudah melarang kemarin. Tapi mereka tidak mau. Tapi tidak mungkin kami tindak. Nanti malah ribut lagi."
Akan tetapi, pada upacara pemakaman, polisi tidak akan mentolerir warga atau simpatisan yang membawa bendera tersebut. Jika ada yang masih berani, polisi menegaskan bahwa orang-orang tersebut pasti akan ditindak.
Filep Karma ditemukan meninggal karena tenggelam dan terseret arus di Pantai Base G, Jayapura, Papua pada Selasa, 1 November 2022. Jasad almarhum ditemukan oleh para nelayan di Pantai Base G.
KOMENTAR