Polisi Tangkap Mafia Tanah
Jakarta, Inako
Kepolisian mengakui berhasil mengungkap 10 perkara terkait mafia tanah. Bahkan, salah satu perkara tersebut, mengancam investasi senilai Rp 50 triliun.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Harta Benda, Bangunan dan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Sofwan Hermanto. Ia mengatakan pihaknya memprioritas pengungkapan perkara yang dilakukan terkait pemalsuan dokumen warkah yang berimplikasi pada penerbitan sertifikat hak milik (SHM) palsu.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto. Ia mengakui bahwa pihaknya telah mengungkap 3 sindikat mafia properti dan 1 mafia apartemen. Modus operandi kelompok tersebut adalah memperdaya pembeli bahwa jual beli yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya dengan adanya kantor notaris fiktif. Suyudi bilang, kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp 300 miliar.
Menanggapi kasus mafia tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil berjanji untuk melakukan kerja sama dengan Kepolisian ini dalam rangka mencegah terjadinya praktek mafia tanah.
"(Kerjasama ini) supaya mengirim pesan kepada mafia tanah jangan main-main, kepolisian akan sangat serius menangani masalah ini," kata Sofyan.
Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR, RB Agus Widjayanto mengatakan, tahun ini pihaknya saat ini menangani sekitar 60 kasus terindikasi mafia tanah.
Namun Sofyan belum bisa memastikan berapa kerugian yang dialami dari kasus mafia tanah tersebut. "Nilai kerugian belum kalkulasi, nanti masing-masing wilayah akan sampaikan berapa luasan tanah yang jadi objek," tutur dia.
TAG#Properti, #Mafia Tanah, #Kementerin ATR
188706633
KOMENTAR