Politik Identitas dan Rasisme Virus yang menghancurkan Kohevitas Masyarakat NTT
JAKARTA, INAKORAN
NTT kembali dihebohkan lagi dengan beredarnya sebuah rekaman video di Group WhatsApp atau Media Sosial (Medsos), berisi Ujaran Kebencian yang bermuatan Sara, sehingga berpotensi mengganggu kohesivitas golongan warga Kota Kupang yang heterogen dan toleran.
Rekaman video itu, disebut-sebut berasal dari suara Yeskial Loudoe, Ketua DPRD Kota Kupang, beredar pada Sabtu, tanggal 29 Mei 202.
Terlepas dari asal usul video itu dari siapapun, namun para stakeholders Kota Kupang, harus segera mengambil upaya penyelesaian, secara ke dalam, demikian catatan tertulis Petrus Selestinus, Ketum Kongres Rakyat Flores yang diterima INAKORAN Rabu (2/6/21)
NTT itu punya kearifan lokal, adat istiadat dan kasatuan-kasatuan hukum masyarakat adat beserta hak-hak tradisional warisan leluhur beserta Lembaga Adatnya yang mampu menyelesaikan masalah antar warga masyarakt melalui peran akomodasi dan mediasi, sebagai bagian dari tugas dan kewajiban kita menjaga kohesivitas sosial masyarakat/merawat kebhinekaan.
JANGAN REMEHKAN KONFLIK SARA.
Konten video yang beredar, potensial merusak kohesi sosial dan mengancam toleransi masyarakat di NTT berubah menjadi intoleran. Karena itu semua pihak harus menahan diri dan berinisiatif untuk menyelesaiakan permasalahan ini dengan kepala dingin, satu dan lain, menghindari penumpang gelap, yang setiap saat bisa memperkeruh situasi.
Kekuatan persaudaraan dalam semangat toleransi yang tinggi dengan kohesi sosial masyarakat NTT yang kokoh harus dijadikan modal dalam penyelesaian masalah ini. Budaya, Hukum Adat dengan tingkat toleransi yang tinggi di tengah pluralitas masyarakat NTT harus dikedepankan, karena budaya mengikat kita bersatu saling menghargai dalam perbedaan.
Karena itu pendekatan yang soft oleh Walikota Kota, Pimpinan DPRD dan Tokoh Masyarakat Kota Kupang, harus segera dilakukan dengan mengambil peran akomodatif, memediasi, bagi kedua belah pihak pada penyelesaian secara adat orang NTT.
PENYELESAIAN SECARA BERMARTABAT.
Polres Kota, Walikota dan DPRD dan Tokoh Masyarakat Kota Kupang, harus proaktif mengambil langkah cerdas, melokalisir isu ini, jangan biarkan isu ini menjadi bola liar dan ditunggangi oleh berbagai kepentingan politik. Dorong Yeskial Loudu, Perwakilan Pendemo dan Pihak terkait lainnya, agar selesaikan permasalahan ini, dalam semangat adat dan budaya setempat.
Jika dengan Adat Budaya setempat tidak terdapat titik temu, maka peran akomodasi selanjutnya melalui Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, karena konsep Restorative Justice, juga memiliki karakter dan semangat yang berakar pada adat budaya lokal, hanya mekanismenya yang berbeda dengan Hukum Adat setempat.
UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, merupakan wujud nyata komitmen negara untuk melindungi segala warga negara dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis.
DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS.
Adanya diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang selalu hidup berdampingan.
Oleh karena itu UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dengan tegas melarang dan mengancam dengan pidana penjara bagi setiap orang yang melalukan kejahatan dikriminasi Ras dan Etnis.
Dalam perkembangan selanjutnya soal Sara ini diperkuat lagi dalam ketentuan pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE yang mengancam dengan pidana penjara bagi setiap orang yang menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian individu atau kelompok masyarakat berdasarkan sara.
TAG#PETRUS SELESTINUS, #PS, #KUPANG, #TOLERANSI, #INTOLERANSI
188696458
KOMENTAR