Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Kebayoran Lama

Timoteus Duang

Friday, 12-08-2022 | 14:27 pm

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AS (50) pada Rabu (10/8/2022). AS ditangkap karena mencabuli FR (8), seorang remaja puteri yang merupakan anak tetangga kontrakannya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

 

Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Yandri Irsan membenarkan adanya penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai sopir taksi itu. Saat ini AS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Mulai tanggal 11 sudah kami lakukan penahanan," ungkap Kombes Yandri pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Ibu korban, N menceritakan bahwa pencabulan terhadap FR pertama kali tercium ketika korban menceritakan apa yang dibuat oleh pelaku terhadap dirinya.

 


Baca juga

Riesca Rose Mengaku Kehilangan Banyak Pekerjaan Gara-gara Terseret dalam Masalah Sule-Nathalie


 

AS memang dikenal dekat dengan anak-anak. Awalnya orangtua korban tidak mencurigai kedekatan tersebut, karena dia menganggap anak-anak itu, termasuk FR, sebagai anaknya sendiri.

"Memang dia sering banget cium anak kecil sepantaran segitu-gitu tuh. Kata dia, 'aku sudah anggap anak sendiri'. Aku nggak punya pikiran apa-apa ya. Ya sudah lah, kalau sudah dianggap anak kan nggak kepikiran macam-macam kayak gitu," ucap N.

N mulai curiga ketika FR menceritakan apa yang dialaminya kepada kakaknya, dan kakaknya itu bercerita pada N. Kemudian N menghubungi RT setempat dan langsung membuat laporan polisi.

 


Baca juga

Victoria Beckham dan Nicola Peltz Perang Dingin


 

Laporan pencabulan anak itu diterima dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS , Selasa 28 Juni 2022.

Pada laporan itu pelaku dijerat Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

 

 

KOMENTAR