Polri: Penggeledahan di Kampus Universitas Riau Tidak Menyalahi Prosedur

Inakoran

Monday, 04-06-2018 | 23:35 pm

MDN
Densus 88 Geledah Gelanggang Mahasiswa FISIP Unive

Jakarta, Inako – 



Polri membantah bahwa penggeledahan yang dilakukan Densus 88 Mabes Polri di Kampus Universitas Riau akhir Mei lalu menyalahi prosedur.

“Jadi bagaimana SOP-nya membawa senjata panjang (masa) yang masuk harus ganti pakai tongkat polisi misalnya, sementara bom nya sudah siap," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Minggu (3/6/2018).

Penggeledahan yang dilakukan Densus 88 Mabes Polri akhir pekan lalu memang sempat mendapat protes dari pihak kampus. Pihak kampus menilai, penggeledahan itu melanggar prinsip kampus sebagai institusi yang otonom dan terbatas.

"Sebenarnya (kampus) bukan zona terbatas (polisi), ini masih wilayah RI kan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Minggu (3/6/2018).

Wasito mengatakan, hingga hari ini, kepolisian masih memeriksa tersangka secara intensif guna mengetahui motif memilih kampus sebagai tempat menyimpan bahan peledak dan merakit bom.

Pihak Densus 88, masih menunggu hasil pemeriksaaan untuk mengetahui apa alasan pelaku memilih kampus sebagai tempat merakit dan menyimpang bahan peledak.

"Nanti ya kami mungkin tunggu dari hasil penyidikan apa pengakuan yang diamankan oleh Densus," katanya.
 

 

 

KOMENTAR