Presiden: Istana Negara Pindah 2024

Hila Bame

Thursday, 20-01-2022 | 07:01 am

MDN
Presiden Joko Widodo

 

 

JAKARTA, INAKORAN

Pada 18 Januari 2022 DPR telah mengesahkan RUU IKN menjadi UU IKN sebagai landasan hukum pemindahan dan pembangunan IKN.  Selain Istana Negara ada empat kementerian yang akan pindah ke ibu kota negara yang baru pada tahap awal. 

Pemindahan ibu kota menjadi strategi baru pemerataan ekonomi dan magnet bagi talenta digital. Setidaknya ada empat kementerian yang pindah pada 2024 diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Sekretariat Negara. 

Megaproyek pemindahan ibu kota  pemindahan ibu kota membutuhkan waktu 15 hingga 20 tahun. Ihwal pemindahan ibu kota disampaikan Presiden Joko Widodo di Istana negara Rabu (19/1/22).

Tahapan Pembangunan mulai 2035 membangun seluruh infrastuktur dan ekosistem untuk percepatan pembangunan Kalimantan Timur. Memperluas pengembangan kota dan menyelesaikan konektifitas antar dan dalam kota.

Selanjutnya mendorong jaringan utilasi yang berkelanjutan. 

Sementara pada 2045 (100 tahun kemerdekaan) mengokohkan reputasi sebagai Kota Dunia untuk semua. Menjadi kota terdepan di dunia dalam hal daya saing menjadi 10 besar liveabel city di dunia.

 

 

KOMENTAR