Jokowi Akan Terbitkan Perppu, Jika RUU Antiterorisme Belum Rampung pada Juni

Inakoran

Tuesday, 15-05-2018 | 02:33 am

MDN
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi ledakan bom S

Jakarta, Inako



Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang antiterorisme, jika hingga bulan Juni yang akan datang DPR tidak juga merampung revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiterorisme.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi RUU Antiterorisme. Menurut Jokowi, revisi RUU Antiterorisme tersebut sudah diajukan pemerintah kepada DPR pada Februari 2016 yang lalu.

"Artinya, sudah dua tahun. Untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei yang akan datang," kata Jokowi.

Kepala Negara menekankan, revisi UU ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas terorisme dalam pencegahan maupun dalam penindakan.

"Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu," kata Jokowi.
 

 

 

KOMENTAR