Jaksa : Tuntut Gembong Teroris Aman Abdurrahman Hukuman Mati

Inakoran

Saturday, 19-05-2018 | 03:55 am

MDN
Jaksa menuntut hukuman mati terdakwa terorisme Ama

Jakarta, Inako

Aman Abdurrahman alias Oman Rochman tidak senyaman namanya “Aman”. Aman adalah pentolan Jamaah Anshorud Daulah (JAD) yang ditengarai  paling menguasai ideologi ISIS. Anak asuhnya melakukan serangan baru-baru ini, dari kasus Mako Brimob Kelapa Dua, bom gereja di Surabaya, bom Sidoarjo.

Terdakwa Aman, menjadi dalang sejumlah serangan teroris di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Kampung Melayu dan Sarinah Thamrin, Jakarta, hingga Bom Gereja Samarinda. Aman ditahan di Rumah Tahanan Salemba di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, di bawah pengawasan Densus 88.

[caption id="attachment_29260" align="alignright" width="234"] Aman Abdurrahman alias Oman, pemimpin JAD [ist.][/caption]Fakta persidangan terbeber jelas, karenanya jaksa menuntut Aman Abdurrahman dijatuhi vonis hukuman mati, yang berlansung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (18/5/2018).

Polisi mengamankan terdakwa Aman Abdurrahman setelah tuntutan hukuman mati tersebut dibacakan jaksa sekitar pukul 11.00 WIB.

Jaksa menyebutkan meski tidak masuk dalam struktur Jamaah Anshorud Daulah (JAD), Aman Abdurahman menempati posisi sebagai tempat rujukan yang posisinya bahkan lebih tinggi dari amir atau pimpinan JAD. 

Pengamanan sangat ketat atas persidangan Aman Abdurrahman telah disiapkan aparat petugas gabungan Polri dan TNI serta pasukan khusus dari Polisi.

Sementara seorang Pengamat terorisme Al Chaidar meminta agar terdakwa dituntut hukuman maksimal. “Hukuman mati,“ atas perbuatan yang telah dilakukannya.

 

 

 

 

KOMENTAR