PT. YASOONUS KOMUNIKATAMA INDONESIA diduga Membuat Profile Palsu Tentang Rekam Jejak dan Identitasnya

Oleh: Petrus Selestinus, S.H.,M.H., Koordinator TPDI & Advokat Peradi
Jakarta, Inako
Bupati Sikka Robi Idong mungkin Bupati tersibuk dalam mengatasi bahaya pandemi COVID-19 di Kabupaten Sikka, karena masih sempat melakukan rapat untuk tindaklanjut rencana pembangunan Mall di Pasar Alok, Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, termasuk RDP dengan DPRD Sikka, membahas MoU antara Pemda Sikka dengan PT. Yasoonus Komunikatama Indonesia (PT. YKI).
Padahal seluruh aparat Pemerintah, di Pusat dan Daerah wajib mencurahkan seluruh waktu, tenaga, pikiran dan biaya hanya untuk mengatasi bahaya pandemi COVID-19 dengan berbagai protokol COVID-19, sehingga hampir seluruh mata anggaran dan agenda pembangunan penting lainnya direlokasi, tetapi agenda untuk membangun Mall di Sikka yang tidak urgent tetapi jadi prioritas.
Bupati Robi Idong kepada Wartawan di Sikka tegas menyatakan bahwa Pemda Sikka dengan PT. YKI belum ada kesepakatan apapun tentang rencana pembangunan Mall, karena Pemda masih memerlukan persetujuan DPRD, Masyarakat dan Pelaku Pasar. Namun anehnya draft MoU untuk kerja sama antara Pemda Sikka dengan PT. YKI sudah disiapkan matang dan telah beredar ke beberapa pihak meski dengan kualifikasi konfidensial.
Layakah di tengah semua unsur, elemen dan stakeholders pembangunan di Sikka dalam kondisi lesu dan stres akibat ancaman pandemi COVID-19 yang berlangsung 3 (tiga) bulan, Bupati Robi Idong dor to dor mengantarkan BLT-DD dan BST, kepada warga Sikka dan warga merasa berutang budi karena mengira bantuan itu berasal dari Bupati Robi Idong, lalu pada saat yang sama Bupati meminta persetujuan untuk membangun Mall Sikka, wajarkah sikap demikian.
Langkah Robi Idong nampak tergesa-gesa, tidak ada waktu untuk sosialisasi tentang perlunya Mall dibangun di Sikka, karena kondisi trauma COVID-19 tidak tepat dilakukan saat ini. Lalu, mengapa Robi Idong seolah-olah sedang memburu rente atau sudah kena jebakan batman, lantas di tengah bahaya pandemi COVID-19 masih menjadi momok, warga dicekoki untuk memilih Mall atau Pasar Tradisional.
Padahal ada permasalahan utama mestinya diteliti terlebih dahulu (tracing) adalah rekam jejak dan kredibilitas Direksi dan Komisaris PT. YKI, terutama perlu klarifikasi beberapa hal terkait PT. YKI sebagai investor, yang berumur setahun jagung, belum punya jam terbang untuk melakukan investasi dengan nilai trilunan, ditambah kondisi negara mengalami devisit dan mengaku sudah membangun menara di Jakarta, Surabaya, Medan dll.
MOTIF PENCANTUMAN STATUS PERSERO DAN PERUSAHAAN TBK.
Hingga kini kita belum mendapatkan alasan logis mengapa Bupati Robi Idong begitu terpesona dengan PT. YKI, meski di tengah kesibukan membangun pencitraan tanpa lelah membagikan BLT-DD dan BST kepada warga Sikka yang terdampak bayaha COVID-19, ia masih sempat mempromosikan PT. YKI bahkan dengan nada memprovokasi mayarakat dan DPRD Sikka untuk ikut menentukan pembangunan Mall di Pasar Alok, Kota, Kabupaten Sikka.
Ternyata PT. YKI umurnya belum setahun jagung, para Direksi dan Komisaris juga belum cukup berpengalaman dalam bidang jasa, konstruksi, saham dan investaai, karena PT. YKI ini baru berdiri dan mendapat pengesahan status Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0027742.AH.01.01. TAHUN 2019, tanggal 31 Mei 2019, sehingga masih minus pengalaman.
Apabila kita membaca profile PT. YKI berdasarkan data yang tercantum di dalam internet di googling, maka kita temukan beberapa informasi yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut tentang apa saja pengalaman Direksi dan Komisaris PT. YKI, prestasi apa saja yang ditorehkan dengan usia perusahaan yang baru setahun berdiri, apa pengalaman membanggakan dari bidang usaha yang digeluti, sektor perdagangankah, jasa, konstruksi atau investasi.
Di balik usia yang belum setahun jagung, ada temuan yang sangat mengganggu dan menimbulkan prasangka buruk tentang PT. YKI yaitu di dalam profil PT. YKI di Internet tertera bahwa PT. Yasoonus Komunikatama Indonesia (Persero) dan Perusahaan Terbuka. Dua predikat (Persero) dan (Perusahaan Terbuka) ini ditemukan dalam pencarian googling website PT. YKI.
Padahal pencantuman kata (Persero) di depan nama PT. YKI dalam kurung, mengandung konsekuensi yuridis bahwa PT. YKI adalah Badan Hukum milik Pemerintah yang saham dan modalnya berasal dari pemerintah. Begitu pula dengan pencantuman sebagai "Perusahaan Terbuka", yang berarti perusahaan ini telah menjadi milik publik melalui instrumen Initial Public Overing (IPO) sebuah bentuk penawaran saham kepada publik untuk ikut memiliki sehingga menjadi Perusahaan Terbuka, padahal kenyataannya tidak.
Hasil googling internet tidak ditemukan klarifikasi atas pertimbangan apa PT. YKI mencantumkan kata (Persero) dalam kurung setelah nama PT. Yasoonus Komiunikatama Indonesia dan ada kata Perusahaan Terbuka. Apakah ini untuk mengecoh publik dalam rangka memikat calon mitra di daerah?. Karena pada kenyataannya PT. YKI merupakan perusahaan yang baru berumur setahun jagung, saham dan modalnya dimiliki oleh perorangan yaitu Sdr. Yamanotona B. Lase M.Div. dan Drs. Penunjang Waruwu dkk. atas nama pribadi.
Maka pertanyaannya apa motifnya mencantumkan kata (Persero) dan kata "Perusahaan Terbuka" di dalam profile website PT. YKI yang mudah diakses oleh publik.Selain itu ada statemen bombastis di dalam profile bahwa PT. YKI adalah Perusahaan Terbuka dan mengokohkan komitmen untuk meningkatkan kinerja operasional, dstnya., bertekad mengembangkan perekonomian melalui pemberdayaan masyarakat melalui pilar-pilar bisnis yang telah dibangun (pilar apa yang dibangun dengan usia seumur jagung, apakah menara kamuflase di Sikka yang dimaksud ?).
Kita percayakan DPRD SIKKA untuk melakukan penyelidikan secara transparan, karena kita tidak ingin pengalaman Koperasi Obor Mas gagal membangun rumah karena investornya kabur atau Investasi bodong PT. Mitra Tiara di Larantuka terulang kembali dengan memakan korban yang sama. DPRD SIKKA, Bupati Sikka harus hati-hati dan meminta klarifikasi tentang beberala hal sbb. :
a. Apakah benar PT. YKI sudah mulai membangun menara kamuflase di beberapa masjid di Indonesia dan sekarang akan masuk wilayah gereja; b. Apakah benar di Gelora Samador dan di Bundaran bandara Frans Seda sudah dibangun menara kamuflase berbentuk Pohon dan Olimpic untuk Gelora Samador; c. Apakah benar PT. YKI sudah membangun menara di Jakarta, Surabaya, Yogyakarta dan Medan, mengingat usianya baru setahun jagung.
200651211

KOMENTAR