Puan Maharani Minta BPJS Kesehatan Perbaiki Layanan

Binsar

Monday, 28-02-2022 | 07:45 am

MDN
Ketua DPR RI Puan Maharani [ist]

 

 

 

Jakarta, Inako

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memperbaki layanan sebelum dipakai sebagai syarat dalam mendapatkan layanan publik.

Sebelumnya, pada bulan Januari 2022, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait mengakses layanan publik bagi masyarakat.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa Kepesertaan BPJS akan dipakai sebagai syarat dalam mengakses layanan publik. Aturan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken pada 6 Januari 2022.

 

Ketua DPR RI Puan Maharani [ist]

 

Kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat bagi seseorang calon jemaah haji dan umroh dan juga dalam mengajukan permohonan SIM, STNK, KUR dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Terkait hal itu Puan Maharani meminta BPJS terus meningkatkan layanan sebelum kepesertaan BPJS dipakai sebagai syarat dalam mengakses layanana publik.

Menurut Puan, sejauh ini, layanan BPJS Kesehatan mengandung sejumlah persoalan, antara lain repotnya birokrasi untuk bisa menerima manfaat layanan. Selain itu, sistem yang berbelit-belit juga membuat pasien mengalami kesulitan saat membutuhkan rujukan ke rumah sakit.

Persoalan lain, sambung Puan, masih ditemukan diskriminasi terhadap peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan pihak rumah sakit. Ada juga pasien yang mengaku kesulitan mencari ruang perawatan di rumah sakit. Bukan hanya itu, pasien juga masih diminta membeli obat yang masuk dalam paket BPJS Kesehatan.

 

 

Puan mengaku, DPR banyak mendapat keluhan-keluhan tersebut dari masyarakat. Berdasarkan pengaduan itu, mantan Menko PMK itu meminta BPJS Kesehatan untuk segera membenahi semua sistem layanan yang sering dikeluhkan masyarakat selama ini, sebelum Kepesertaan BPJS dijadikan syarat dalam mengakses layanan publik lainnya.

Kepesertaan BPJS Kesehatan diatur dalam dua Undang-Undang yakni UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

 

 

KOMENTAR