Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi Mario Dandy

Timoteus Duang

Tuesday, 25-07-2023 | 18:01 pm

MDN
Rafael Alun Trisambodo

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menolak membayar restitusi terhadap keluarga David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio. Restitusi yang ditolak itu berjumlah Rp120.388.911.300.

 

Penolakan ini disampaikan Trisambodo dalam sepucuk surat yang dibacakan pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana."

Rafael juga menyebut bahwa pihaknya sudah pernah menawarkan bantuan biaya pengobatan untuk David setelah dianiaya Mario Dandy pada 20 Februari 2023 lalu.

Namun, untuk saat ini bantuan serupa itu tidak bisa diberikan lagi karena secara ekonomi Rafael tidak lagi sanggup.

"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," bunyi surat Trisambodo yang dibacakan Andreas.

Sementara itu, ayah korban, Jonathan Latumahina menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan urusan restitusi untuk pelaku kepada majelis hakim sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Harapan kami ketika nilai tersebut menurut dia terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti pakai kurungan," ujar Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023) lalu.

 

KOMENTAR