Rakyat Perlu Berikan Sanksi Sosial

Hila Bame

Thursday, 09-11-2023 | 10:11 am

MDN
Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al-Hamdi

 

JAKARTA, INAKORAN

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al-Hamdi menilai Gibran Rakabuming Raka yang tetap maju di Pilpres 2024 usai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai persoalan etika dan moralitas.
"Ini lebih pada wilayah etika ataupun moral yang mana ini di atas norma dan hukum," terangnya.

Sebelumnya putusan MKMK menyebut adanya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.

Menurut Ridho, ketetapan Gibran untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 menunjukkan keluarga Presiden Joko Widodo telah terlena oleh kekuasaan.
"Sebenernya ini menunjukkan preseden. Pertama, Jokowi sekeluarga terlalu terlena, karena mereka jadi walikota, gubernur, presiden 2 periode. Memang kekuasaan itu melenakan, meninabobokan," tambahnya.

Ridho menambahkan Jokowi dianggap sebagai harapan baru di Pilpres 2014 karena mencerminkan pemimpin yang berasal dari rakyat. Saat itu populer 'Jokowi Adalah Kita'.
"2014 Jokowi dianggap sebagai cerminan rakyat biasa tetapi justru di akhir sebagai pemimpin dia menjadikan akhir cerita menjadi bangsawan baru," sambungnya.

Hal menunjukkan moralitas pemimpin bangsa ini tidak mencerminkan wajah ketimuran.
"Ini artinya moral pemimpin kita itu tidak mencerminkan wajah ketimuran kita yang penuh etika," tandasnya.

Secara hukum, tidak ada yang dilanggar oleh Gibran Rakabuming Raka ketika maju cawapres, namun rakyat perlu mengambil langkah untuk mengembalikan demokrasi pada jalan semestinya.
"Secara hukum memang tidak melanggar, memang satu-satunya cara bagi warga negara menghukum atas mereka yang menikmati dari putusan MK tersebut," terusnya.

Menurutnya, benteng terakhir dari politik yang mengacaukan moralitas dan melanggar etik adalah sanksi sosial. Itu bisa diberikan rakyat pada pihak yang mendapat manfaat dari putusan MK tersebut.

"Lagi-lagi cara menghukumnya adalah sanksi sosial. Jangan memilih pasangan capres-cawapres yang memiliki dampak elektoral dari putusan MK tersebut," pungkasnya.

 

 

KOMENTAR