Ratna Batara Munti: Pembuatan PP UU TPKS Harus Libatkan Masyarakat Sipil

Sifi Masdi

Wednesday, 13-04-2022 | 17:24 pm

MDN
Aktivis LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Publik menyambut positif pengesahaan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual  (RUU TPKS)  menjadi undang-undang (UU),  Selasa 12 April 2022.

RUU TPKS ini disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, dan disaksikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Tak lama setelah UU TPKS disahkan, Puan Maharani meminta pemerintah untuk segera menyusun aturan turunan undang-undang tersebut.

 

 

Menurut Puan, aturan turunan UU TPKS penting segera dibuat agar UU TPKS bisa diimplementasikan dan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

Terkait dengan aturan turunan UU TPKS itu, Koordinator  Advokasi Nasional, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti,  berharap agar pemerintah segera membuat PP undang-undang tersebut dengan melibatkan masyarakat sipil dalam proses penyusunan, khususnya terkait  PP Layanan Terpadu, Penanganan dan Pemulihan, serta Restitusi.

Selain itu Ratna juga mengusulkan untuk segera memperbaiki  revisi KUHP terkait rumusan hukum perkosaan dan pasal terkait pemaksaan aborsi.

Terkait masalah aborsi,  Ketua Tim Eksekutif JKP3 & Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual itu, mendesak pemerintah untuk merevisi UU Kesehatan dengan memasukkan korban kekerasan seksual sehingga dapat mengakses layanan aborsi aman.

 

 

“Saat ini hanya korban perkosaan yang bisa akses aborsi aman di UU Kesehatan,” kata Ratna dalam pesan singkatnya kepada Inakoran.com, Rabu (13/4/2022).

Aktivis perempuan itu juga mengusulkan untuk segera menerbitkan revisi Perkap (Peraturan Kepolisian) seperti terkait UPPA, dan manajemen penyidikan tindak pidana dengan mengakomodasi terobosan hukum acara di UU TPKS.

 


 

 

 

KOMENTAR