Registrasi "Sim Card" Prabayar Tak Diperpanjang Lagi
Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan tidak akan memperpanjang masa registrasi prabayar menggunakan nomer Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Pengguna layanan seluler yang belum mendaftarkan lagi kartunya saat masa registrasi prabayar berakhir, maka nomornya akan dihapus dari sistem milik operator telekomunikasi secara bertahap.
"Tidak, ini tidak akan diperpanjang. Kenapa diperpanjang kan sudah lama? Kita mesti fokus pada kualitas pelanggan, bukan jumlah pelanggan, tapi pelanggan tidur (non aktif). Sebenarnya rugi semua di industri," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Jakarta, akhir pekan lalu.
Rudiantara mengakui bahwa saat ini pihaknya belum mengetahui dengan jelas jumlah pelanggan seluler di Indonesia. Pasalnya, karena banyaknya pengguna pra-bayar yang hanya memakai kartu SIM dalam waktu singkat dan membuangnya. Sedangkan operator telekomunikasi tetap mencatat kartu SIM tersebut di dalam sistem mereka.
Situasi tersebut antara lain disebabkan oleh adanya perang harga antar-operator. Bagi operator, tipe pelanggan seperti itu justru membebani. Pasalnya perusahaan dibebani biaya untuk mencetak kartu SIM serta memeliharanya di dalam jaringan, sedangkan nomor tersebut tidak aktif dan tidak menghasilkan pendapatan.
TAG#Rudiantara, #Kementerian Komunikasi Dan Informatika, #Sim Card, #Kartu Prabayar
182218697
KOMENTAR