Registrasi Kartu SIM Prabayar Berakhir 28 Februari

Inakoran

Saturday, 24-02-2018 | 00:37 am

MDN
Ilustrasi kartu SIM prabayar [ist]

ong>Jakarta, Inako

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan para pengguna kartu SIM (SIM Card) prabayar bahwa registrasi berakhir pada 28 Februari 2018. Oleh karena itu saat ini operator dan regulator industri telekomunikasi terus melakukan sosialisasi registrasi kartu SIM dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).

Berdasarkan data Kemenkominfo hingga Kamis (22/2/2018) jumlah pelanggan yang melakukan registrasi kartu SIM sudah mencapai 256,97 juta nomor.

Mengingat batas akhir  tinggal beberapa hari lagi, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selaku regulator semakin gencar dalam melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya registrasi prabayar melalui televisi, radio dan iklan layanan masyarakat. BRTI memastikan seluruh data masyarakat dari registrasi prabayar dijamin keamanannya.

Sedangkan operator telekomunikasi akan terus menggencarkan SMS broadcast kepada seluruh pelanggannya.

Merespon banyaknya masyarakat yang telah meregistrasi kartunya, Abdul Basith, Staf bidang Pengaduan Konsumen dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKL) mengatakan, kesadaran masyarakat terkait pentingnya registrasi sudah bagus.

Namun ia memiliki dua catatan. Pertama, terkait sosialisasi solusi bagi masyarakat yang gagal melakukan registrasi. Ini lebih karena sistem yang tidak dipahami masyarakat.

Kedua, meningkatkan sosialisasi ke masyarakat di daerah dan pengguna yang sudah berumur. Umumnya mereka masih awam dan ponsel masih menggunakan jaringan 2G.

"Harapan kami solusinya adalah mudah bagi konsumen tanpa harus datang ke Dukcapil maupun galeri operator," imbuh Basith di Jakarta, Kamis (22/2/2018).

KOMENTAR