Rehabilitasi 3 Gedung Politeknik Negeri Samarinda Dukung SDM Unggul di Kaltim
Jakarta, Inako
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi tiga gedung Politeknik Negeri Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur yang saat ini pembangunan fisiknya telah mencapai 43,32%. Ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM) unggul.
“Kita lanjutkan pembangunan sarana pendidikan guna mendukung peningkatan kualitas SDM. Manfaatkan fasilitas yang sudah dibangun. Generasi mendatang harus lebih pintar karena fasilitasnya lebih baik,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis yang diterima Inakoran.com.
BACA JUGA: Perpres 60 Tahun 2020 Jadi Acuan Pembangunan Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Politeknik Negeri Samarinda meliputi pekerjaan Gedung Akuntansi, Gedung Teknik Informasi dan Gedung Teknik Sipil. Pekerjaan tiga gedung ini dikerjakan selama 240 hari mulai 26 Desember 2019 dan ditargetkan rampung pada 21 Agustus 2020. Pembangunan gedung ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Direktorat Prasarana Strategis dengan nilai kontrak Rp 34,9 miliar.
“Kami harap nantinya fasilitas ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kegiatan belajar mengajar. Ini adalah wujud konkret dan bukti nyata dukungan Kementerian PUPR untuk SDM unggul Indonesia maju,” ujar Direktur Prasarana Strategis Iwan Suprijanto.
BACA JUGA: Kawasan Food Estate Kalteng Potensial Jadi Lumbung Pangan Baru
Politeknik Negeri Samarinda berlokasi di Jalan dr. Cipto Mangunkusumo Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dengan luas lahan 10 hektare, yang dilengkapi dengan Gedung Direktorat, ruang kuliah, ruang serbaguna, gedung laboratorium dan bengkel, gedung perpustakaan, gedung pusat komputer, gedung pusat bahasa, gedung pusat kegiatan kemahasiswaan dan gedung penunjang lainnya.
Pekerjaan rehabilitasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
BACA JUGA: Jepang Hentikan Penyebaran Sistem Pertahanan Rudal Aegis Ashore
Kriteria pembangunan PTN dan PTKIN adalah tanah milik PTN, PTKIN atau Lembaga dan Kementerian terkait, bangunan tidak dalam sengketa atau masalah hukum, diprioritaskan bangunan yang kondisi tidak rampung lebih dari 50%, memiliki Amdal dan IMB, telah dilakukan audit dari BPKP dan audit kelayakan bangunan.
KOMENTAR