Sanggahan Dan Klarifikasi Budiman Gandi Ketum KSP Intidana Semarang

Hila Bame

Wednesday, 22-01-2020 | 08:18 am

MDN

 

Jakarta, Inako

 

 

Menyikapi pemberitaan di media digital INAKORAN.com tertanggal Monday, 20-01-2020 berjudul “ Polri Harus Turun Tangan Selamatkan 120 Ribu Anggota KSP Intidana Dari Praktek Curang Kepengurusan Ganda Yang Ilegal”,

Maka perlu, saya, Budiman Gandi, Ketua Umum Pengurus KSP Intidana 2016-2019 (3 Tahun) dan 2019-2024 (5 Tahun) sesuai UU Perkoperasian & UKM RI Nomor 25 Tahun 1992 dan sesuai Perubahan AD-ART KSP Intidana 2019 menjelaskan sebagai berikut,

 

Pertama,

Siapakah pengacara Petrus Selestinus, S.H.,M.H ?! dan mewakili siapa ?!

Hal ini sangat perlu kami tanyakan, karena dari pernyataan judulnya saja sudah salah, yaitu “120 Ribu Anggota”. Anggota yang mana dan  apakah riil sekian ? darimana data tersebut didapat ?!

 

Mengapa melibatkan unsur “Kapolri/Kepolisian” sementara yang dipermasalahkan adalah permasalahan Koperasi yang tentunya merupakan wilayah Kementerian Koperasi, karena KSP Intidana adalah Koperasi Primer nasional.

 

Kedua,

Kepengurusan Ganda. Harap dicermati dan dipelajari serta dapatkanlah data yang benar dan akurat sebelum menyatakan dan mengatakan: “ … mengambil langkah penyelamatan dan membekukan …”

 

Keputusan PN Niaga Semarang tertanggal 17 Desember 2015 dalam kasus kepailitan No. 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg telah memutuskan perdamaian (:Homologasi) dan mengacu kepada UU RI tentang Kepailitan & PKPU Nomor 37 Tahun 2004. Dan pada tanggal yang sama sdr Handoko SE sebagai Ketua lama telah divonis penjara selama 2,6 tahun akibat cheque kosong atas pelaporan Tanaka.

 

Ketiga,

Kepengurusan baru telah terbentuk dalam RALB (Rapat Anggota Luar Biasa) dan RAK (Rapat Anggota Khusus) 01 November 2015 meminta pertanggungjawaban sdr Handoko SE atas gagal bayar senilai Rp 930.101.667.994,97 yang tidak dapat dia pertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota(RA); yang pada akhirnya pada tanggal 27 Februari 2016 sdr Handoko SE diberhentikan sebagai Ketua Umum dan dikeluarkan dari keanggotaan KSP Intidana; dan semua telah sesuai dengan AD-ART KSP Intidana Bab IV tentang Alat Kelembagaan Organisasi, Pasal 47 bahwa Pengurus dapat diberhentikan jika melakukan kecurangan dan penyelewengan  yang merugikan usaha dan keuangan serta nama baik Koperasi.; kemudian terbentuk kepengurusan baru yang sesuai dengan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

Fakta macet dan gagal bayar inilah merupakan bukti bahwa sdr Handoko telah menghimpun dana Anggota dalam artian telah membohongi (masyarakat) Anggota bahkan dengan data yang dikatakan tadi yaitu “120 ribu Anggota” dalam buku Kwartal 2014 yang pada kenyataannya tidaklah demikian; sementara verifikasi tercatat sekitar 46.000 sekian Anggota.

 

Patut dicatat bahwa Pengadilan Niaga tidak berhak menentukan bahkan mengesahkan suatu kepengurusan Koperasi; pengesahan suatu kepengurusan ada pada Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi (UU Perkoperasian & UKM RI Nomor 25 tahun 1992, dan AD-ART KSP Intidana)

 

Keempat,

Fakta telah membuktikan bahwa:

  • Sdr Handoko SE telah tidak melakukan Rapat Anggota ketika membentuk kepengurusan seperti yang tercantum dalam surat yang disebut Akta 07 Desember 2015
  • Ada unsur “bukan Anggota” tercantum baik di Pengurus (sdr Michael Handoko Adhi Pribadi, tercatat sebagai Sekertaris Pengurus; bahkan telah menyurati Majelis Hakim PN Smg yang menyatakan: (a) Ybs tidak pernah diundang RA, (b) tidak mengetahui jalannya kepengurusan, (c) bukan Anggota !

Dan hal ini diperkuat bersama oleh sdri Henny Arcyanthi yang tercatat sebagai Bendahara Pengurus

  • dan ada unsur Pengawas yang pula bukan Anggota!

(tidak sesuai dengan AD-ART KSP Intidana Bab II, Pasal 10)

 

Lalu Siapakah yang kemudian harus menjalankan keputusan PN Niaga Smg hal Homologasi (:Perdamaian) untuk mengawal Skema Bayar ?! selain tentunya kepengurusan yang harus sesuai dengan perundang-undangan berlaku !

 

Kelima,

Mohon berhati-hati dalam pernyataan:

  • “…diduga mendapat dukungan bersifat KKN oleh sejumlah pejabat Kementerian Koperasi…”
  • “…bernilai trilunan rupiah tsb. Namun tidak dikelola secara profesional dan transparan … , melainkan untuk elitelit tertentu dalam KSP INTIDANA secara melawan hukum
  • Pernyataan: “ …termasuk Notaris pembuat Akta Berita Acara Rapat Anggota … dan beberapa pejabat dari Kementerian Koperasi dan UKM karen diduga ikut dalam membantu proses pendaftaran Pengurus KSP INTIDANA versi keterangan palsu, masingmasing Sdr. …

Karena semua TIDAK didukung bukti dan fakta dan merupakan suatu tuduhan!

 

Sebagai  catatan bahwa Kepengurusan baru KSP Intidana telah menjalankan Skema bayar sesuai keputusan Homologasi Pn Niaga Smg Nomor: … bahwa KSP Intidana telah menyelesaikan pembayaran skema 1 sd 3 dan ditambah sebagian Skema 4 dan 5 (yang belum jatuh tempo) sd 5 Desember 2019 senilai Rp 129.194.568.133,98 !

 

Keenam,

Penuturan Sdr Petrus Selestinus selaku seorang pengacara yang seharusnya mengerti hukum, tidak sedemikian gegabah karena tidak mengikuti alur kronologis dan fakta yang benar tetapi seolah hanya mengikuti kemauan seorang Client saja yang mempunyai tujuan tertentu.

 

Hal ini dapat memicu fitnah dan rush yang berpotensi gugatan balik.

Sebagai catatan, semenjak kepengurusan baru, kami TIDAK melakukan funding sama sekali sehingga tidak mungkin melakukan usaha pengumpulan dana masyarakat yang disebut SIMPANAN BERJANGKA; justru hal inilah YANG DILAKUKAN KEPENGURUSAN SEBELUM KAMI !

 

Akhirnya,

Saya sebagai Ketua Umum Pengurus terpilih dalam Rapat Anggota sesuai UU Perkoperasian & UKM RI Nomor 25 tahun 1992 dan AD-ART KSP Intidana, mengingatkan sdr Petrus Selestinus atau Client di balik semua ini untuk menghentikan semua pernyataan yang akan mengakibatkan polemik dan hal-hal negatif terhadap KSP Intidana yang sudah berjalan normal hingga kini; dan kami sedang terus berjuang untuk sisa Skema bayar yang boleh kami sebutkan bahwa semua ini secara manusiawi adalah mission impossible, dan kami berharap tidak ada satupun unsur yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.

Saya siap dihadapkan dalam proses hukum sekalipun bahkan dihadapkan institusi manapun.

Motto saya : Live by faith not by sight

 

 

KOMENTAR